PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pria berinisial HR (46) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dengan kedua tangan terborgol kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tampan. Ia diamankan pada 27 Juli 2020.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pada 17 Juli, Polsek Tampan mendapat laporan dari korban Jhon (40) adanya penipuan proses jual beli syariah di Perumahan Purwodadi I.
Pelaku yang berasal dari Sumatera Utara itu modusnya dengan membuat KTP palsu lalu menjalankan bisnis di Riau.
"Katanya, jika tidak menggunakan KTP Riau akan kesulitan. Sehingga pada 2015 awal meminta tolong kepada temannya dengan bentuk KTP kertas, lengkap NIK, Nama, tempat tanggal lahir, dan alamat yang telah dipalsukan," ungkapnya.
Lalu, pada 2017 dengan bantuan rekannya GR, tersangka HR pun ikut pembuatan program E-KTP dengan data palsu.
"Bermodal KTP palsu tersebut yang bersangkutan mendirikan perusahaan. Lalu membuat perjanjian dengan para konsumen untuk pembangunan perumahan dengan pola syariah," ujarnya.
Korban pun telah mentransfer Rp28 juta kepada tersangka HR. Dengan perjanjian akan membuat pondasi rumah. Namun, sejak saat itu, rumah korban yang berada blok D2 belum terbangun.
"Uang tersebut dikatakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil tes urine negatif," paparnya.
Di waktu yang sama, tersangka HR mengatakan, selain untuk kebutuhan sehari-hari, katanya uang tersebut untuk membuat SIM.
"Untuk buat SIM dan buku tabungan, serta kartu kredit," ucapnya.
Sementara itu, disinggung hal dasar yang membuatnya ingin menipu? HR jawab, mulanya tidak ada niat namun keadaan yang membuatnya menipu.
Tersangka yang menjadi pengembang ini ternyata lahan perumahan syariahnya di daerah Purwodadi, Tampan juga tidak memiliki izin. Dikabarkan sudah dibangun satu unit rumah dari belasan rumah yang disebutnya bakal dibangun.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra