Jumat, 5 Juli 2024

Mantan Gubri Disebut Terima Rp3 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Suheri Terta menjalani sidang perdana dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014, Senin (29/6). Mantan Legal Manager PT Duta Palma Grup (DPG) disebut memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura setara Rp3 miliar kepada mantan Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun. Sidang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sedangkan, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dwi Oktafianto SH di Gedung Merah Putih. Sidang kali ini, beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan dibacakan JPU Wahyu Dwi Oktafianto SH mengatakan, perbuatan terdakwa terjadi di Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau pada Agustus 2014. Saat itu, terdakwa memperoleh informasi adanya revisi usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Lalu, Suheri Terta mendatangi Kadisbun Provinsi Riau Zulher untuk berkonsultasi dan menanyakan prosedur permohonan terkait revisi usulan RTRW Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

- Advertisement -

"Terdakwa bersama Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, beserta Zulher, menemui Annas Maamun di kediaman Gubernur," ungkap JPU KPK.

Dalam pertemuan itu, lanjut dia, diserahkan surat dari PT Palma Satu tentang permohonan meminta Annas Maamum untuk mengusulkan atau mengakomodir lokasi perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur di Kabupaten Indragiri Hulu, sebagai lokasi perkebunan kedalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. Terhadap surat permohonan itu, Annas Maamun memberikan disposisi pada surat tersebut kepada wakilnya Arsyadjuliandi Rachman.

"Yang mana isinya, Wakil Gubernur dibantu dan adakan rapat dengan Bappeda, Perkebunan, Kehutanan dan Asisten terkait, Segera, Gubri (Gubernur Riau) tanggal 20-8-2014," kata Wahyu.

- Advertisement -

Atas disposisi tersebut, Surya Darmadi menemui Arsyadjuliandi Rachman di rumah dinas Wagub, Jumat (22/8/2014). Pertemuan itu membahas tentang permintaan bantuan untuk memproses lokasi perusahaannya dengan membawa surat PT Palma Satu.

"Pada akhir bulan Agustus 2014, terdakwa menemui Cecep Iskandar selaku Kepala Bidang (Kabid) Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Dalam pertemuan itu, terdakwa menyerahkan kopian surat PT Palma Satu yang telah didisposisikan Annas Maamun," sambungnya.

Baca Juga:  Pelarian Pembunuh Anak Tiri Berakhir dengan Timah Panas

Selanjutnya, Cecep Iskandar mengatakan kepada Suheri Terta, akan menunggu undangan rapat terlebih dahulu sebagai pelaksanaan dari disposisi Annas Maamun kepada Arsyadjuliandi Rachman. Tak hanya itu saja, Surya Darmadi pernah mendatangi Cecep Iskandar di Hotel Le Meridian Pekanbaru dengan maksud menanyakan perkembangan permohonan dari perusahaannya.

JPU menambahkan, Annas Maamun menandatangani surat Gubernur Riau berserta peta lampirannya, perihal Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, yang diajukan dan dibawa oleh Cecep Iskandar bersama M Yafiz selaku Kepala Bappeda Provinsi Riau, pada 17 September 2014. Hal ini, lantaran surat itu akan dibawa Cecep Iskandar ke Kementerian Kehutanan pada tanggal keesokan harinya. "Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di kantor Disbub Riau, di dalam pertemuan antara terdakwa dengan Surya Darmadi dihadiri oleh Zulher, Cecep Iskandar dan orang kepercayaan Gubernur Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Dalam pertemuan itu mereka membahas permohonan PT Palma Satu dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. Surya Darmadi juga menyampaikan keinginannya untuk memasukkan lokasi perusahaan miliknya di Kabupaten Indragiri Hulu ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau sambil menunjukkan surat permohonan PT Palma Satu yang telah mendapat disposisi Gubernur Riau," jelas JPU.

"Selain itu Surya Darmadi juga menyampaikan akan memberikan uang kepada Gubernur Riau sebesar Rp8 miliar dengan rincian uang sebesar Rp3 miliar akan diserahkan di awal dan sisanya sebesar Rp5 miliar akan diserahkan setelah persetujuan revisi tersebut ditandatangani Menteri Kehutanan. Surya Darmadi juga menjanjikan uang sebesar Rp750 juta untuk Gulat Medali Emas Manurung. Selanjutnya pada saat akan keluar ruangan, terdakwa memberikan uang dalam bentuk mata uang asing, yang nilainya Rp100 juta kepada Gulat Medali Emas Manurung," imbuh JPU.

Baca Juga:  Pangdam Kasuari Geram, Penyerang Pos Koramil di Papua Barat Diburu

Setelah pertemuan itu, Gulat Medali Emas Manurung menemui Annas Maamun di Rumah Dinas Gubernur Riau. Saat itu, Gulat menyampaikan permintaan Surya Darmadi agar memasukkan lokasi perusahaannya ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. Namun saat itu Annas Maamun belum memberikan keputusan, dan meminta Gulat untuk datang kembali besok paginya bersama Cecep Iskandar.

Pada tanggal 18 September 2014, Annas Maamun menghubungi Cecep Iskandar melalui telepon selularnya. Dalam pembicaraannya, Annas Maamun memerintahkan Cecep agar tidak berangkat ke Jakarta. Kemudian Cecep juga disuruh untuk menghadap Annas Maamun pada pagi harinya. "Cecep dan Gulat selanjutnya menghadap Annas Maamun pada pagi harinya di Rumah Dinas Gubernur Riau. Dalam pertemuan itu, Gulat kembali menyampaikan permintaan terdakwa dan Surya Darmadi ke Annas Maamun. Atas hal tersebut, Annas Maamun memerintahkan Cecep untuk mengecek lokasi perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur, dengan peta yang ada, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan usulan dari Kabupaten Indragiri Hulu," papar Wahyu.

Lantaran lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Annas Maamun memerintahkan Cecep untuk memasukkan lokasi perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. Atas perintah ini, Cecep pergi ke kantor Bappeda Riau untuk membuat peta lokasi perusahaan-perusahaan, sebagaimana yang dimohonkan oleh PT Palma Satu. "Selanjutnya Gulat Medali Emas Manurung menyampaikan kepada Annas Maamun bahwa Surya Darmadi berjanji akan memberikan uang sebanyak Rp8 miliar. Atas penyampaian itu, Annas Maamun menyanggupi permintaan Surya Darmadi. Kemudian, bertempat di kantor Bappeda Riau, terdakwa menemui Cecep untuk memastikan usulan lokasi perusahaan-perusahaan yang diajukan ke Gubernur Riau telah terakomodir," ungkap JPU KPK.

Selanjutnya, Gulat melakukan pertemuan dengan terdakwa Suheri Terta di sebuah kamar Hotel Aryaduta Pekanbaru. Pada pertemuan itu, Suheri Terta menyerahkan dua amplop yang berisikan uang dolar Singapura. Yang mana satu amplop untuk Gubernur Riau dan satu amplop lagi untuk Gulat.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Suheri Terta menjalani sidang perdana dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014, Senin (29/6). Mantan Legal Manager PT Duta Palma Grup (DPG) disebut memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura setara Rp3 miliar kepada mantan Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun. Sidang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sedangkan, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dwi Oktafianto SH di Gedung Merah Putih. Sidang kali ini, beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan dibacakan JPU Wahyu Dwi Oktafianto SH mengatakan, perbuatan terdakwa terjadi di Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau pada Agustus 2014. Saat itu, terdakwa memperoleh informasi adanya revisi usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Lalu, Suheri Terta mendatangi Kadisbun Provinsi Riau Zulher untuk berkonsultasi dan menanyakan prosedur permohonan terkait revisi usulan RTRW Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

"Terdakwa bersama Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, beserta Zulher, menemui Annas Maamun di kediaman Gubernur," ungkap JPU KPK.

Dalam pertemuan itu, lanjut dia, diserahkan surat dari PT Palma Satu tentang permohonan meminta Annas Maamum untuk mengusulkan atau mengakomodir lokasi perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur di Kabupaten Indragiri Hulu, sebagai lokasi perkebunan kedalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. Terhadap surat permohonan itu, Annas Maamun memberikan disposisi pada surat tersebut kepada wakilnya Arsyadjuliandi Rachman.

"Yang mana isinya, Wakil Gubernur dibantu dan adakan rapat dengan Bappeda, Perkebunan, Kehutanan dan Asisten terkait, Segera, Gubri (Gubernur Riau) tanggal 20-8-2014," kata Wahyu.

Atas disposisi tersebut, Surya Darmadi menemui Arsyadjuliandi Rachman di rumah dinas Wagub, Jumat (22/8/2014). Pertemuan itu membahas tentang permintaan bantuan untuk memproses lokasi perusahaannya dengan membawa surat PT Palma Satu.

"Pada akhir bulan Agustus 2014, terdakwa menemui Cecep Iskandar selaku Kepala Bidang (Kabid) Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Dalam pertemuan itu, terdakwa menyerahkan kopian surat PT Palma Satu yang telah didisposisikan Annas Maamun," sambungnya.

Baca Juga:  Diduga Dua Bandar Sabu di Siak Hulu Ditangkap

Selanjutnya, Cecep Iskandar mengatakan kepada Suheri Terta, akan menunggu undangan rapat terlebih dahulu sebagai pelaksanaan dari disposisi Annas Maamun kepada Arsyadjuliandi Rachman. Tak hanya itu saja, Surya Darmadi pernah mendatangi Cecep Iskandar di Hotel Le Meridian Pekanbaru dengan maksud menanyakan perkembangan permohonan dari perusahaannya.

JPU menambahkan, Annas Maamun menandatangani surat Gubernur Riau berserta peta lampirannya, perihal Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, yang diajukan dan dibawa oleh Cecep Iskandar bersama M Yafiz selaku Kepala Bappeda Provinsi Riau, pada 17 September 2014. Hal ini, lantaran surat itu akan dibawa Cecep Iskandar ke Kementerian Kehutanan pada tanggal keesokan harinya. "Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di kantor Disbub Riau, di dalam pertemuan antara terdakwa dengan Surya Darmadi dihadiri oleh Zulher, Cecep Iskandar dan orang kepercayaan Gubernur Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Dalam pertemuan itu mereka membahas permohonan PT Palma Satu dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. Surya Darmadi juga menyampaikan keinginannya untuk memasukkan lokasi perusahaan miliknya di Kabupaten Indragiri Hulu ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau sambil menunjukkan surat permohonan PT Palma Satu yang telah mendapat disposisi Gubernur Riau," jelas JPU.

"Selain itu Surya Darmadi juga menyampaikan akan memberikan uang kepada Gubernur Riau sebesar Rp8 miliar dengan rincian uang sebesar Rp3 miliar akan diserahkan di awal dan sisanya sebesar Rp5 miliar akan diserahkan setelah persetujuan revisi tersebut ditandatangani Menteri Kehutanan. Surya Darmadi juga menjanjikan uang sebesar Rp750 juta untuk Gulat Medali Emas Manurung. Selanjutnya pada saat akan keluar ruangan, terdakwa memberikan uang dalam bentuk mata uang asing, yang nilainya Rp100 juta kepada Gulat Medali Emas Manurung," imbuh JPU.

Baca Juga:  Pelarian Pembunuh Anak Tiri Berakhir dengan Timah Panas

Setelah pertemuan itu, Gulat Medali Emas Manurung menemui Annas Maamun di Rumah Dinas Gubernur Riau. Saat itu, Gulat menyampaikan permintaan Surya Darmadi agar memasukkan lokasi perusahaannya ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. Namun saat itu Annas Maamun belum memberikan keputusan, dan meminta Gulat untuk datang kembali besok paginya bersama Cecep Iskandar.

Pada tanggal 18 September 2014, Annas Maamun menghubungi Cecep Iskandar melalui telepon selularnya. Dalam pembicaraannya, Annas Maamun memerintahkan Cecep agar tidak berangkat ke Jakarta. Kemudian Cecep juga disuruh untuk menghadap Annas Maamun pada pagi harinya. "Cecep dan Gulat selanjutnya menghadap Annas Maamun pada pagi harinya di Rumah Dinas Gubernur Riau. Dalam pertemuan itu, Gulat kembali menyampaikan permintaan terdakwa dan Surya Darmadi ke Annas Maamun. Atas hal tersebut, Annas Maamun memerintahkan Cecep untuk mengecek lokasi perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur, dengan peta yang ada, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan usulan dari Kabupaten Indragiri Hulu," papar Wahyu.

Lantaran lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Annas Maamun memerintahkan Cecep untuk memasukkan lokasi perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. Atas perintah ini, Cecep pergi ke kantor Bappeda Riau untuk membuat peta lokasi perusahaan-perusahaan, sebagaimana yang dimohonkan oleh PT Palma Satu. "Selanjutnya Gulat Medali Emas Manurung menyampaikan kepada Annas Maamun bahwa Surya Darmadi berjanji akan memberikan uang sebanyak Rp8 miliar. Atas penyampaian itu, Annas Maamun menyanggupi permintaan Surya Darmadi. Kemudian, bertempat di kantor Bappeda Riau, terdakwa menemui Cecep untuk memastikan usulan lokasi perusahaan-perusahaan yang diajukan ke Gubernur Riau telah terakomodir," ungkap JPU KPK.

Selanjutnya, Gulat melakukan pertemuan dengan terdakwa Suheri Terta di sebuah kamar Hotel Aryaduta Pekanbaru. Pada pertemuan itu, Suheri Terta menyerahkan dua amplop yang berisikan uang dolar Singapura. Yang mana satu amplop untuk Gubernur Riau dan satu amplop lagi untuk Gulat.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari