Rabu, 15 Oktober 2025
spot_img
spot_img

Sabu Akan Diedarkan Malam Tahun Baru

TAMPAN  (RIAUPOS.CO) — Janda muda yang memiliki 16 paket itu akhirnya berbicara kepada media saat pers release di Polsek Tampan, Selasa (28/12). Menurutnya, 16 paket sabu seberat 811,38 gram itu dipersiapkan untuk dijual pada malam pergantian tahun nanti.

"Akan dijual saat tahun baru," sebut RRS alias Rina (33) yang memiliki satu anak. 

Hal itu pun diperjelas Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko. Sabu itu akan dikemas dalam paket-paket kecil dan diedarkan di kawasan Kampung Dalam. Harganya berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

"Tersangka yang merupakan pengedar itu telah dua bulan melakoni pekerjaan haramnya," jelasnya.

Lebih dari itu, RRS telah lima kali mendapat paket dari AD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Nantinya, akan dijual kepada DW (DPO). Katanya, jika berhasil menjual diupah Rp1 juta.

Baca Juga:  Istri dan Anaknya Disamakan dengan Hewan, Ahok Minta Pelaku Tetap Diusut

"Motif tersangka yakni untuk biaya hidup, karena dia janda. Anaknya satu orang umurnya dua tahun," ulas Kanit Noki.

Sembari mengedarkan sabu, tersangka juga merupakan seorang pekerja di sebuah salon, tepatnya di kawasan Pasar Bawah. "Jadi, transaksinya ini dirumah tersangka. Sambil kerja di salon dia juga jual sabu," terangnya. 

Saat diamankan di rumahnya Ambarita mengatakan, diringkus di rumahnya Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, ditemukan juga uang senilai Rp14.800.000 juta, timbangan digital, mesin cuci, dan dua buah handphone.

Hasil tes urine tersangkap positif sabu. Atas perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sof/*)

Baca Juga:  Sepuluh Juta Batang Rokok Ilegal Disita

TAMPAN  (RIAUPOS.CO) — Janda muda yang memiliki 16 paket itu akhirnya berbicara kepada media saat pers release di Polsek Tampan, Selasa (28/12). Menurutnya, 16 paket sabu seberat 811,38 gram itu dipersiapkan untuk dijual pada malam pergantian tahun nanti.

"Akan dijual saat tahun baru," sebut RRS alias Rina (33) yang memiliki satu anak. 

Hal itu pun diperjelas Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko. Sabu itu akan dikemas dalam paket-paket kecil dan diedarkan di kawasan Kampung Dalam. Harganya berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

"Tersangka yang merupakan pengedar itu telah dua bulan melakoni pekerjaan haramnya," jelasnya.

Lebih dari itu, RRS telah lima kali mendapat paket dari AD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Nantinya, akan dijual kepada DW (DPO). Katanya, jika berhasil menjual diupah Rp1 juta.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sepuluh Juta Batang Rokok Ilegal Disita

"Motif tersangka yakni untuk biaya hidup, karena dia janda. Anaknya satu orang umurnya dua tahun," ulas Kanit Noki.

Sembari mengedarkan sabu, tersangka juga merupakan seorang pekerja di sebuah salon, tepatnya di kawasan Pasar Bawah. "Jadi, transaksinya ini dirumah tersangka. Sambil kerja di salon dia juga jual sabu," terangnya. 

- Advertisement -

Saat diamankan di rumahnya Ambarita mengatakan, diringkus di rumahnya Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, ditemukan juga uang senilai Rp14.800.000 juta, timbangan digital, mesin cuci, dan dua buah handphone.

Hasil tes urine tersangkap positif sabu. Atas perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sof/*)

Baca Juga:  Bank BRI Sebangar Dirampok, Dua Tas Dibawa Kabur
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TAMPAN  (RIAUPOS.CO) — Janda muda yang memiliki 16 paket itu akhirnya berbicara kepada media saat pers release di Polsek Tampan, Selasa (28/12). Menurutnya, 16 paket sabu seberat 811,38 gram itu dipersiapkan untuk dijual pada malam pergantian tahun nanti.

"Akan dijual saat tahun baru," sebut RRS alias Rina (33) yang memiliki satu anak. 

Hal itu pun diperjelas Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko. Sabu itu akan dikemas dalam paket-paket kecil dan diedarkan di kawasan Kampung Dalam. Harganya berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

"Tersangka yang merupakan pengedar itu telah dua bulan melakoni pekerjaan haramnya," jelasnya.

Lebih dari itu, RRS telah lima kali mendapat paket dari AD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Nantinya, akan dijual kepada DW (DPO). Katanya, jika berhasil menjual diupah Rp1 juta.

Baca Juga:   Polisi Akan Panggil Gisel Terkait Video Porno

"Motif tersangka yakni untuk biaya hidup, karena dia janda. Anaknya satu orang umurnya dua tahun," ulas Kanit Noki.

Sembari mengedarkan sabu, tersangka juga merupakan seorang pekerja di sebuah salon, tepatnya di kawasan Pasar Bawah. "Jadi, transaksinya ini dirumah tersangka. Sambil kerja di salon dia juga jual sabu," terangnya. 

Saat diamankan di rumahnya Ambarita mengatakan, diringkus di rumahnya Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, ditemukan juga uang senilai Rp14.800.000 juta, timbangan digital, mesin cuci, dan dua buah handphone.

Hasil tes urine tersangkap positif sabu. Atas perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sof/*)

Baca Juga:  Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari