Minggu, 7 Juli 2024

Razia Masker, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Dua pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu berinisial RB (36) dan IN (28) yang selama ini menjadi target operasi, Jumat (25/9), ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul saat melintas di Jalan Diponegoro, Pasirpengaraian.

Dua pengedar narkotika ditangkap, sewaktu Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi bersama Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 terhadap pengguna jalan raya tepatnya di depan Gedung PMI Rohul.

- Advertisement -

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas Polres Rohul Totok Nurdiyanto SH kepada wartawan, Senin (28/9) menyebutkan, dua pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu berinisial RB (36) dan IN (28) kini telah diamankan Satres Narkoba Polres Rohul yang selama ini telah menjadi target operasi (TO).

Baca Juga:  Dihantui Rasa Bersalah, Sempat Ingin Bunuh Diri

Diakuinya, tersangka narkotika RB bersama temanya IN ditangkap, saat berlangsung operasi Yustisi penegakan Disiplin protokol Kesehatan Covid-19, 1 (satu) unit mobil Avanza putih BM 1578 TC dengan penumpang tidak memakai masker, kemudian tim memberhentikan kendaraan tersebut.

Melihat pengemudinya RB yang telah lama menjadi target operasi Satnarkoba, Kasatres Narkoba AKP Masajang Effendi menyuruh tersangka turun dan kemudian diminta menunjukkan identitas diri (KTP) saat itu juga RB mengambil dompetnya di dalam mobil.    

- Advertisement -

‘’Saat mengambil dompet di dalam mobil, tersangka RB berdiri disamping mobil, saat itu sedang memegang 1 buah plastik klip yang berisikan 1 butir pil ekstasi warna hijau merk logo Robot. Saat  dilakukan penggeledahan badan ditemukan di saku celana kanan depan 5 (lima ) butir pil ekstasi warna coklat merk logo Kingkong,” ujarnya

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Rumbio Jaya Diciduk Polisi

Totok menjelaskan, dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika. Tersangka dibawa ke Polres untuk dilakukan interogasi lalu dikembangkan dan  dilakukan penggeledahan di kamar  kontrakan terlapor IN. Dan ditemukan 1 buah kotak sepatu warna hijau berisikan 1 buah pipet panjang, 1 buah kaca pirex, 1 buah tutup botol aqua terpasang pipet plastik putih, 3 lembar plastik klip warna putih bening, 2 buah pipet plastik.(epp)

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Dua pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu berinisial RB (36) dan IN (28) yang selama ini menjadi target operasi, Jumat (25/9), ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul saat melintas di Jalan Diponegoro, Pasirpengaraian.

Dua pengedar narkotika ditangkap, sewaktu Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi bersama Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 terhadap pengguna jalan raya tepatnya di depan Gedung PMI Rohul.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas Polres Rohul Totok Nurdiyanto SH kepada wartawan, Senin (28/9) menyebutkan, dua pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu berinisial RB (36) dan IN (28) kini telah diamankan Satres Narkoba Polres Rohul yang selama ini telah menjadi target operasi (TO).

Baca Juga:  PNS Yahukimo Ditangkap Setelah Satgas Gerebek Gudang Senjata Teroris KKB

Diakuinya, tersangka narkotika RB bersama temanya IN ditangkap, saat berlangsung operasi Yustisi penegakan Disiplin protokol Kesehatan Covid-19, 1 (satu) unit mobil Avanza putih BM 1578 TC dengan penumpang tidak memakai masker, kemudian tim memberhentikan kendaraan tersebut.

Melihat pengemudinya RB yang telah lama menjadi target operasi Satnarkoba, Kasatres Narkoba AKP Masajang Effendi menyuruh tersangka turun dan kemudian diminta menunjukkan identitas diri (KTP) saat itu juga RB mengambil dompetnya di dalam mobil.    

‘’Saat mengambil dompet di dalam mobil, tersangka RB berdiri disamping mobil, saat itu sedang memegang 1 buah plastik klip yang berisikan 1 butir pil ekstasi warna hijau merk logo Robot. Saat  dilakukan penggeledahan badan ditemukan di saku celana kanan depan 5 (lima ) butir pil ekstasi warna coklat merk logo Kingkong,” ujarnya

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Belum Tertangkap

Totok menjelaskan, dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika. Tersangka dibawa ke Polres untuk dilakukan interogasi lalu dikembangkan dan  dilakukan penggeledahan di kamar  kontrakan terlapor IN. Dan ditemukan 1 buah kotak sepatu warna hijau berisikan 1 buah pipet panjang, 1 buah kaca pirex, 1 buah tutup botol aqua terpasang pipet plastik putih, 3 lembar plastik klip warna putih bening, 2 buah pipet plastik.(epp)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari