Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Cegah Nadiem Pergi ke Luar Negeri, Kejagung Masih Dalami Dugaan Korupsi Laptop

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada masa jabatannya.

“Iya, yang bersangkutan dicegah sejak Kamis, 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6), sebagaimana dikutip dari Jawapos.com.

Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (23/6). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 12 jam, sejak pagi hingga malam hari.

Usai diperiksa, mantan CEO Gojek itu menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Kejagung. Ia juga menegaskan sikap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum.

Baca Juga:  Baru Dilantik Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Ditangkap Sedang Pesta Sabu

“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan apresiasi atas proses hukum yang berjalan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan praduga tak bersalah,” tutur Nadiem.

Ia menambahkan, dirinya akan terus mendukung upaya penegakan hukum, terutama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan yang sudah dibangun bersama.

Selain Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa tiga mantan staf khususnya, yakni Fiona Handayani, Ibrahiem Arief, dan Jurist Tan. Namun Jurist diketahui sudah tiga kali tidak hadir dengan alasan masih berada di luar negeri.

Proyek pengadaan laptop ini berlangsung pada tahun 2020, dengan total anggaran mencapai Rp9,9 triliun. Sebagian dana berasal dari anggaran pusat dan sebagian lainnya dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah.

Baca Juga:  Aniaya Istri karena Ditolak Berhubungan Intim

Sejumlah tempat, termasuk apartemen milik Fiona dan Jurist, telah digeledah penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan para pihak dalam proyek ini.

Pihak Kejagung juga membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Nadiem. Menurut Harli, masih ada beberapa hal penting yang perlu didalami lebih lanjut seiring luasnya aspek proyek tersebut.(rid/ttg/das)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada masa jabatannya.

“Iya, yang bersangkutan dicegah sejak Kamis, 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6), sebagaimana dikutip dari Jawapos.com.

Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (23/6). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 12 jam, sejak pagi hingga malam hari.

Usai diperiksa, mantan CEO Gojek itu menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Kejagung. Ia juga menegaskan sikap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum.

Baca Juga:  Pasukan Gabungan Tembak Mati Teroris KKB Penembak Bharada Komang

“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan apresiasi atas proses hukum yang berjalan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan praduga tak bersalah,” tutur Nadiem.

- Advertisement -

Ia menambahkan, dirinya akan terus mendukung upaya penegakan hukum, terutama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan yang sudah dibangun bersama.

Selain Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa tiga mantan staf khususnya, yakni Fiona Handayani, Ibrahiem Arief, dan Jurist Tan. Namun Jurist diketahui sudah tiga kali tidak hadir dengan alasan masih berada di luar negeri.

- Advertisement -

Proyek pengadaan laptop ini berlangsung pada tahun 2020, dengan total anggaran mencapai Rp9,9 triliun. Sebagian dana berasal dari anggaran pusat dan sebagian lainnya dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah.

Baca Juga:  Aniaya Istri karena Ditolak Berhubungan Intim

Sejumlah tempat, termasuk apartemen milik Fiona dan Jurist, telah digeledah penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan para pihak dalam proyek ini.

Pihak Kejagung juga membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Nadiem. Menurut Harli, masih ada beberapa hal penting yang perlu didalami lebih lanjut seiring luasnya aspek proyek tersebut.(rid/ttg/das)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada masa jabatannya.

“Iya, yang bersangkutan dicegah sejak Kamis, 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6), sebagaimana dikutip dari Jawapos.com.

Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (23/6). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 12 jam, sejak pagi hingga malam hari.

Usai diperiksa, mantan CEO Gojek itu menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Kejagung. Ia juga menegaskan sikap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum.

Baca Juga:  Erick Thohir Siap Review Total Kinerja Pertamina

“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan apresiasi atas proses hukum yang berjalan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan praduga tak bersalah,” tutur Nadiem.

Ia menambahkan, dirinya akan terus mendukung upaya penegakan hukum, terutama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan yang sudah dibangun bersama.

Selain Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa tiga mantan staf khususnya, yakni Fiona Handayani, Ibrahiem Arief, dan Jurist Tan. Namun Jurist diketahui sudah tiga kali tidak hadir dengan alasan masih berada di luar negeri.

Proyek pengadaan laptop ini berlangsung pada tahun 2020, dengan total anggaran mencapai Rp9,9 triliun. Sebagian dana berasal dari anggaran pusat dan sebagian lainnya dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah.

Baca Juga:  Aniaya Istri karena Ditolak Berhubungan Intim

Sejumlah tempat, termasuk apartemen milik Fiona dan Jurist, telah digeledah penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan para pihak dalam proyek ini.

Pihak Kejagung juga membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Nadiem. Menurut Harli, masih ada beberapa hal penting yang perlu didalami lebih lanjut seiring luasnya aspek proyek tersebut.(rid/ttg/das)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari