Sabtu, 4 April 2026
- Advertisement -

576 Rekening Diblokir, Rp154,3 Miliar Diduga Hasil Judi Online

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita dan membekukan ratusan rekening yang diduga kuat terkait judi online. Total nilai uang yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar.

Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih, menjelaskan pihaknya membekukan 576 rekening dengan nilai Rp63,7 miliar. Selain itu, 235 rekening lain turut disita dengan total dana Rp90,6 miliar.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang menemukan adanya indikasi aliran dana judi online,” kata Ferdy.

Menurutnya, penyitaan dan pemblokiran rekening ini bukanlah langkah akhir. Polri akan terus menelusuri jaringan kejahatan siber di balik praktik judi online.

Baca Juga:  Oknum Polisi “Koboi” Asal Sumbar Resmi Ditahan

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judol terus berlanjut. Ini bentuk komitmen kami membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” tegas Ferdy.(idr/aph/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita dan membekukan ratusan rekening yang diduga kuat terkait judi online. Total nilai uang yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar.

Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih, menjelaskan pihaknya membekukan 576 rekening dengan nilai Rp63,7 miliar. Selain itu, 235 rekening lain turut disita dengan total dana Rp90,6 miliar.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang menemukan adanya indikasi aliran dana judi online,” kata Ferdy.

Menurutnya, penyitaan dan pemblokiran rekening ini bukanlah langkah akhir. Polri akan terus menelusuri jaringan kejahatan siber di balik praktik judi online.

Baca Juga:  Kapolri–Panglima TNI Siap Tindak Aksi Anarkis, Ormas Islam Serukan Menahan Diri

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judol terus berlanjut. Ini bentuk komitmen kami membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” tegas Ferdy.(idr/aph/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita dan membekukan ratusan rekening yang diduga kuat terkait judi online. Total nilai uang yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar.

Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih, menjelaskan pihaknya membekukan 576 rekening dengan nilai Rp63,7 miliar. Selain itu, 235 rekening lain turut disita dengan total dana Rp90,6 miliar.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang menemukan adanya indikasi aliran dana judi online,” kata Ferdy.

Menurutnya, penyitaan dan pemblokiran rekening ini bukanlah langkah akhir. Polri akan terus menelusuri jaringan kejahatan siber di balik praktik judi online.

Baca Juga:  Terlibat Judi Online, Prajurit Terancam Dipecat

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judol terus berlanjut. Ini bentuk komitmen kami membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” tegas Ferdy.(idr/aph/jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari