JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita dan membekukan ratusan rekening yang diduga kuat terkait judi online. Total nilai uang yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar.
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih, menjelaskan pihaknya membekukan 576 rekening dengan nilai Rp63,7 miliar. Selain itu, 235 rekening lain turut disita dengan total dana Rp90,6 miliar.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang menemukan adanya indikasi aliran dana judi online,” kata Ferdy.
Menurutnya, penyitaan dan pemblokiran rekening ini bukanlah langkah akhir. Polri akan terus menelusuri jaringan kejahatan siber di balik praktik judi online.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judol terus berlanjut. Ini bentuk komitmen kami membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” tegas Ferdy.(idr/aph/jpg)