Jumat, 30 Mei 2025

Setelah Ditangkap Densus 88, Munarman Buka Opsi Ajukan Praperadilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara Munarman, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mengajukan praperadilan terkait penangkapan kliennya oleh Densus 88 soal dugaan kasus terorisme, Selasa (27/4).

"Kalau soal praperadilan nanti terbuka, kita komunikasi dengan tim pengacara dan keluarga Pak Munarman dulu," kata Sugito di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Sugito mengaku belum bertemu langsung dengan Munarman usai ditangkap oleh kepolisian karena langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan akan membahas rencana tersebut secara langsung dengan Munarman bila sudah diizinkan untuk bertemu.

"Kalau nanti bisa bertemu dengan Pak Munarman akan kita update," tambahnya seperti dilansir CNN.

Sugito menyatakan tak terima atas penangkapan Munarman yang dilakukan dengan cara-cara tak beradab oleh pihak kepolisian. Menurutnya, Munarman ditangkap melalui cara memaksa di kediamannya di wilayah Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Diduga Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Rohil Diamankan Polisi

"Iya ditarik-tarik, didorong-dorong, dipaksa masuk mobil," kata dia.

Munarman ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri lantaran diduga terlibat kasus terorisme. Munarman diduga mengikuti sejumlah kegiatan baiat di beberapa kota.

"Jadi (penangkapan, red) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Penangkapan Munarman merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 dari serangkaian penangkapan teroris di beberapa wilayah belakangan ini.

Baca Juga:  Terkait Penyerangan ke Mabes Polri, Tetangga Berusaha Kuatkan Keluarga Tersangka

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara Munarman, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mengajukan praperadilan terkait penangkapan kliennya oleh Densus 88 soal dugaan kasus terorisme, Selasa (27/4).

"Kalau soal praperadilan nanti terbuka, kita komunikasi dengan tim pengacara dan keluarga Pak Munarman dulu," kata Sugito di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Sugito mengaku belum bertemu langsung dengan Munarman usai ditangkap oleh kepolisian karena langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan akan membahas rencana tersebut secara langsung dengan Munarman bila sudah diizinkan untuk bertemu.

"Kalau nanti bisa bertemu dengan Pak Munarman akan kita update," tambahnya seperti dilansir CNN.

Sugito menyatakan tak terima atas penangkapan Munarman yang dilakukan dengan cara-cara tak beradab oleh pihak kepolisian. Menurutnya, Munarman ditangkap melalui cara memaksa di kediamannya di wilayah Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Gali Makam Korban Kerangkeng Manusia

"Iya ditarik-tarik, didorong-dorong, dipaksa masuk mobil," kata dia.

Munarman ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri lantaran diduga terlibat kasus terorisme. Munarman diduga mengikuti sejumlah kegiatan baiat di beberapa kota.

"Jadi (penangkapan, red) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Penangkapan Munarman merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 dari serangkaian penangkapan teroris di beberapa wilayah belakangan ini.

Baca Juga:  Oknum Polisi Sumbar Lepas 3 Tembakan, Sempat Open BO Lewat Online

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara Munarman, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mengajukan praperadilan terkait penangkapan kliennya oleh Densus 88 soal dugaan kasus terorisme, Selasa (27/4).

"Kalau soal praperadilan nanti terbuka, kita komunikasi dengan tim pengacara dan keluarga Pak Munarman dulu," kata Sugito di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Sugito mengaku belum bertemu langsung dengan Munarman usai ditangkap oleh kepolisian karena langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan akan membahas rencana tersebut secara langsung dengan Munarman bila sudah diizinkan untuk bertemu.

"Kalau nanti bisa bertemu dengan Pak Munarman akan kita update," tambahnya seperti dilansir CNN.

Sugito menyatakan tak terima atas penangkapan Munarman yang dilakukan dengan cara-cara tak beradab oleh pihak kepolisian. Menurutnya, Munarman ditangkap melalui cara memaksa di kediamannya di wilayah Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Laka Tunggal di Tol Permai, Minibus Kembali Tabrak Pembatas Jalan

"Iya ditarik-tarik, didorong-dorong, dipaksa masuk mobil," kata dia.

Munarman ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri lantaran diduga terlibat kasus terorisme. Munarman diduga mengikuti sejumlah kegiatan baiat di beberapa kota.

"Jadi (penangkapan, red) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Penangkapan Munarman merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 dari serangkaian penangkapan teroris di beberapa wilayah belakangan ini.

Baca Juga:  Terkait Penyerangan ke Mabes Polri, Tetangga Berusaha Kuatkan Keluarga Tersangka

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari