Jumat, 5 Juli 2024

Mengaku Istrinya Digoda, Bahar Smith Hajar Sopir Taksi Daring

BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Bahar bin Smith menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap sopir taksi daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021). 

Pada persidangan kali ini, Bahar Smith menyampaikan permintaan maafnya kepada korban Andriansyah (26). 

- Advertisement -

"Saya Bahar, minta maaf setulus-tulusnya atas kekhilafan saya ketika saya memukul saudara," kata dia. 

Bahar mengaku baru bertemu kembali dengan Andriansyah sejak peristiwa penganiayaan itu. Adapun proses perdamaian dengan korban memang hanya dihadiri kuasa hukumnya. 

"Sebelum habib (Bahar, red) minta maaf, saya sudah memaafkan," kata Andriansyah. 

- Advertisement -

Peristiwa penganiayaan kepada Andriansyah terjadi pada 2018 silam. Saat itu Andriansyah sebagai sopir taksi daring diduga dianiaya karena mengantar istri Bahar Smith sudah terlalu malam. 

Baca Juga:  Periksa 17 Saksi, Kembangkan Terus Dugaan Korupsi BBM Disperkim

Dalam persidangan, Bahar membantah penyebab dirinya melakukan penganiayaan lantaran korban mengantar istrinya terlalu malam. 

Bahar menjelaskan, ia melakukan penganiayaan itu karena istrinya mengaku kepadanya telah digoda Andriansyah. 

"Jadi ketika istri saya turun dari mobil, mengaku kepada saya, bahwa dia digoda, akhirnya saya pukuli (sopir taksi daring, red). Intinya itu sebab saya melakukan pemukulan," kata Bahar Smith. 

Namun Andriansyah tidak mengakui perbuatan tersebut. Andriansyah hanya mengaku bahwa mengantar istrinya itu untuk berbelanja dan membeli keperluan rumah. 

"Tidak ada (perkataan godaan, red)," kata Andriansyah. 

Dalam persidangan itu maupun persidangan sebelumnya, Bahar Smith memang mengakui telah melakukan pemukulan kepada Andriansyah. 

Namun meski telah menempuh perdamaian, Ketua Majelis Hakim Surachmat, mengatakan, hal itu tidak menggugurkan suatu perkara pidana.

Baca Juga:  Adu Mulut di Tempat Pangkas Rambut yang Berujung Maut 

"Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana," kata Hakim. 

Ini merupakan kasus penganiayaan kedua yang dilakukan Bahar Smith yang berujung ke pengadilan. Sebelumnya dia dihukum karena menganiaya remaja yang dianggapnya telah menyaru menjadi dirinya untuk melakukan kegiatan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Bahar bin Smith menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap sopir taksi daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021). 

Pada persidangan kali ini, Bahar Smith menyampaikan permintaan maafnya kepada korban Andriansyah (26). 

"Saya Bahar, minta maaf setulus-tulusnya atas kekhilafan saya ketika saya memukul saudara," kata dia. 

Bahar mengaku baru bertemu kembali dengan Andriansyah sejak peristiwa penganiayaan itu. Adapun proses perdamaian dengan korban memang hanya dihadiri kuasa hukumnya. 

"Sebelum habib (Bahar, red) minta maaf, saya sudah memaafkan," kata Andriansyah. 

Peristiwa penganiayaan kepada Andriansyah terjadi pada 2018 silam. Saat itu Andriansyah sebagai sopir taksi daring diduga dianiaya karena mengantar istri Bahar Smith sudah terlalu malam. 

Baca Juga:  Oknum Guru Bobol Sekolah Tempatnya Mengajar, Tes Urine Positif Narkoba

Dalam persidangan, Bahar membantah penyebab dirinya melakukan penganiayaan lantaran korban mengantar istrinya terlalu malam. 

Bahar menjelaskan, ia melakukan penganiayaan itu karena istrinya mengaku kepadanya telah digoda Andriansyah. 

"Jadi ketika istri saya turun dari mobil, mengaku kepada saya, bahwa dia digoda, akhirnya saya pukuli (sopir taksi daring, red). Intinya itu sebab saya melakukan pemukulan," kata Bahar Smith. 

Namun Andriansyah tidak mengakui perbuatan tersebut. Andriansyah hanya mengaku bahwa mengantar istrinya itu untuk berbelanja dan membeli keperluan rumah. 

"Tidak ada (perkataan godaan, red)," kata Andriansyah. 

Dalam persidangan itu maupun persidangan sebelumnya, Bahar Smith memang mengakui telah melakukan pemukulan kepada Andriansyah. 

Namun meski telah menempuh perdamaian, Ketua Majelis Hakim Surachmat, mengatakan, hal itu tidak menggugurkan suatu perkara pidana.

Baca Juga:  Ada 1.841 Kasus Pidana Sepanjang 2020, Ini Pesan Kapolresta Pekanbaru

"Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana," kata Hakim. 

Ini merupakan kasus penganiayaan kedua yang dilakukan Bahar Smith yang berujung ke pengadilan. Sebelumnya dia dihukum karena menganiaya remaja yang dianggapnya telah menyaru menjadi dirinya untuk melakukan kegiatan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari