JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi menangkap 21 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) buntut kericuhan yang terjadi dalam aksi demo di depan Gedung DPR, Kamis (25/11/2021). Dari 21 orang itu, 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Demo PP berujung ricuh setelah seorang anggota polisi, yakni AKBP Dermawan Karosekali yang merupakan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, mengalami luka di bagian kepala.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, 15 anggota PP itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
"Kami proses hukum 15 orang tersangka mulai malam ini akan diperiksa lanjutan dan akan ditahan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11).
15 orang tersangka ini dijerat dengan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1959 karena kedapatan membawa senjata tajam.
Sedangkan untuk enam orang lainnya, saat ini masih diperiksa dan didalami keterangannya. Termasuk, satu pelaku yang melakukan pemukulan terhadap anggota Polda Metro Jaya.
"Saat ini kepada yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Demo PP digelar untuk menuntut permintaan maaf dari politikus PDIP Junimart Girsang. Ini terkait pernyataan Junimart yang menyebut PP merupakan ormas yang kerap terlibat bentrok.
Aksi yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB itu beberapa kali sempat memicu bentrok. Massa sempat memblokade jalan sehingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat.
Massa akhirnya dibubarkan oleh aparat kepolisian. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ikut terjun membubarkan massa demo.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi menangkap 21 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) buntut kericuhan yang terjadi dalam aksi demo di depan Gedung DPR, Kamis (25/11/2021). Dari 21 orang itu, 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Demo PP berujung ricuh setelah seorang anggota polisi, yakni AKBP Dermawan Karosekali yang merupakan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, mengalami luka di bagian kepala.
- Advertisement -
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, 15 anggota PP itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
"Kami proses hukum 15 orang tersangka mulai malam ini akan diperiksa lanjutan dan akan ditahan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11).
- Advertisement -
15 orang tersangka ini dijerat dengan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1959 karena kedapatan membawa senjata tajam.
Sedangkan untuk enam orang lainnya, saat ini masih diperiksa dan didalami keterangannya. Termasuk, satu pelaku yang melakukan pemukulan terhadap anggota Polda Metro Jaya.
"Saat ini kepada yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Demo PP digelar untuk menuntut permintaan maaf dari politikus PDIP Junimart Girsang. Ini terkait pernyataan Junimart yang menyebut PP merupakan ormas yang kerap terlibat bentrok.
Aksi yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB itu beberapa kali sempat memicu bentrok. Massa sempat memblokade jalan sehingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat.
Massa akhirnya dibubarkan oleh aparat kepolisian. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ikut terjun membubarkan massa demo.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun