Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Usai Demo di DPR, 21 Anggota PP Ditangkap Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi menangkap 21 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) buntut kericuhan yang terjadi dalam aksi demo di depan Gedung DPR, Kamis (25/11/2021). Dari 21 orang itu, 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Demo PP berujung ricuh setelah seorang anggota polisi, yakni AKBP Dermawan Karosekali yang merupakan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, mengalami luka di bagian kepala.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, 15 anggota PP itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

"Kami proses hukum 15 orang tersangka mulai malam ini akan diperiksa lanjutan dan akan ditahan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11).

Baca Juga:  Petani Sawit di Rohul Dibunuh di Hadapan Anak

15 orang tersangka ini dijerat dengan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1959 karena kedapatan membawa senjata tajam.

Sedangkan untuk enam orang lainnya, saat ini masih diperiksa dan didalami keterangannya. Termasuk, satu pelaku yang melakukan pemukulan terhadap anggota Polda Metro Jaya.

"Saat ini kepada yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Demo PP digelar untuk menuntut permintaan maaf dari politikus PDIP Junimart Girsang. Ini terkait pernyataan Junimart yang menyebut PP merupakan ormas yang kerap terlibat bentrok.

Aksi yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB itu beberapa kali sempat memicu bentrok. Massa sempat memblokade jalan sehingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat.

Baca Juga:  Pembakar Istri Ditetapkan sebagai Tersangka 

Massa akhirnya dibubarkan oleh aparat kepolisian. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ikut terjun membubarkan massa demo.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi menangkap 21 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) buntut kericuhan yang terjadi dalam aksi demo di depan Gedung DPR, Kamis (25/11/2021). Dari 21 orang itu, 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Demo PP berujung ricuh setelah seorang anggota polisi, yakni AKBP Dermawan Karosekali yang merupakan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, mengalami luka di bagian kepala.

- Advertisement -

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, 15 anggota PP itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

"Kami proses hukum 15 orang tersangka mulai malam ini akan diperiksa lanjutan dan akan ditahan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11).

- Advertisement -
Baca Juga:  Menganiaya karena Sakit Hati

15 orang tersangka ini dijerat dengan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1959 karena kedapatan membawa senjata tajam.

Sedangkan untuk enam orang lainnya, saat ini masih diperiksa dan didalami keterangannya. Termasuk, satu pelaku yang melakukan pemukulan terhadap anggota Polda Metro Jaya.

"Saat ini kepada yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Demo PP digelar untuk menuntut permintaan maaf dari politikus PDIP Junimart Girsang. Ini terkait pernyataan Junimart yang menyebut PP merupakan ormas yang kerap terlibat bentrok.

Aksi yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB itu beberapa kali sempat memicu bentrok. Massa sempat memblokade jalan sehingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat.

Baca Juga:  Pembakar Istri Ditetapkan sebagai Tersangka 

Massa akhirnya dibubarkan oleh aparat kepolisian. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ikut terjun membubarkan massa demo.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari