Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Terlibat Narkoba, Mertua dan Menantu Diamankan Polsek Bangko

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polsek Bangko kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis sabu sekitar 5,4 gram.

"Ada dua pelaku yang diamankan, sebelumnya tim opsnal Polsek Bangko mendapat laporan masyarakat mengenai adanya pengedar narkoba di Jalan Suhada Kelurahan Bahan Hulu, yang meresahkan," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Kamis (24/6/2021).

Kanit  Reskrim Polsek Bangko Iptu Jonera P SH  diperintahkan untuk penyelidikan, setelah mengantongi informasi yang akurat  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko yang telah melakukan pengepungan di tempat langsung masuk ke dalam sebuah rumah yang sudah diintai sesuai informasi yang didapat. 

Baca Juga:  Di Binjai, Anak Bakar Rumah Orangtua karena Tak Diberi Uang

Di ruang tamu rumah tersebut ditemukan seorang perempuan sedang duduk yang mengaku bernama Maryam Als Iyam dan langsung dimankan petugas, sementara dari arah belakang rumah tim mengamankan seorang laki-laki bernama  Anjas Purba yang tidak lain menantu dari Maryam.

Kemudian tim Opsnal mempertemukan kedua pelaku, didampingi ketua RT setempat, tim melakukan introgasi terhadap kedua tersangka kemudian dilanjutkan penggeledahan badan ditemukan pada tersangka Anjas satu bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu.

"Lalu  pada tersangka Maryam ditemukan satu dompet warna jingga di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening klip merah yang berisikan jenis sabu, satu bungkus plastik bening yang berisikan 40 empat puluh buah plastik bening klip merah kosong serta satu pipet warna merah," kata Sasli Rais.

Baca Juga:  Bea Cukai Amankan 43 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kapolsek menambahkan tersangka Anjas mengakui bahwa narkoba diperolehnya dari rekannya yang saat ini identitasnya sudah dikantongi oleh Polsek Bangko. Sedangkan hasil tes urine  tersangka Anjas  positif amphetamine dan methapetamin, sedangkan urine Maryam negatif.

Kapolsek Bangko megajak seluruh masyarakat agar  bersama melawan peredaran narkoba.

"Narkoba menghancurkan generasi, merusak moral, jangan pernah terlibat dengan narkoba, untuk tindak pidana yang satu ini Polsek Bangko sangat berkomitmen memberantas, tanpa pandang bulu siapa pun akan kami kejar," kata Kapolsek. 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polsek Bangko kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis sabu sekitar 5,4 gram.

"Ada dua pelaku yang diamankan, sebelumnya tim opsnal Polsek Bangko mendapat laporan masyarakat mengenai adanya pengedar narkoba di Jalan Suhada Kelurahan Bahan Hulu, yang meresahkan," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Kamis (24/6/2021).

- Advertisement -

Kanit  Reskrim Polsek Bangko Iptu Jonera P SH  diperintahkan untuk penyelidikan, setelah mengantongi informasi yang akurat  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko yang telah melakukan pengepungan di tempat langsung masuk ke dalam sebuah rumah yang sudah diintai sesuai informasi yang didapat. 

Baca Juga:  Di Binjai, Anak Bakar Rumah Orangtua karena Tak Diberi Uang

Di ruang tamu rumah tersebut ditemukan seorang perempuan sedang duduk yang mengaku bernama Maryam Als Iyam dan langsung dimankan petugas, sementara dari arah belakang rumah tim mengamankan seorang laki-laki bernama  Anjas Purba yang tidak lain menantu dari Maryam.

- Advertisement -

Kemudian tim Opsnal mempertemukan kedua pelaku, didampingi ketua RT setempat, tim melakukan introgasi terhadap kedua tersangka kemudian dilanjutkan penggeledahan badan ditemukan pada tersangka Anjas satu bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu.

"Lalu  pada tersangka Maryam ditemukan satu dompet warna jingga di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening klip merah yang berisikan jenis sabu, satu bungkus plastik bening yang berisikan 40 empat puluh buah plastik bening klip merah kosong serta satu pipet warna merah," kata Sasli Rais.

Baca Juga:  Gubernur Kepri Divonis 4 Tahun

Kapolsek menambahkan tersangka Anjas mengakui bahwa narkoba diperolehnya dari rekannya yang saat ini identitasnya sudah dikantongi oleh Polsek Bangko. Sedangkan hasil tes urine  tersangka Anjas  positif amphetamine dan methapetamin, sedangkan urine Maryam negatif.

Kapolsek Bangko megajak seluruh masyarakat agar  bersama melawan peredaran narkoba.

"Narkoba menghancurkan generasi, merusak moral, jangan pernah terlibat dengan narkoba, untuk tindak pidana yang satu ini Polsek Bangko sangat berkomitmen memberantas, tanpa pandang bulu siapa pun akan kami kejar," kata Kapolsek. 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari