Jumat, 27 Desember 2024

Sikat Setoran Jamaah Umrah Rp189 Juta

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Polsek Pekanbaru Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang setoran sembilan jamaah umrah sebesar Rp189 juta yang dilakukan HN (33), warga Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya kepada korban berinisial DS pemilik travel umrah.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie AR SH MM MSi yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko ST MH dalam konferensi persnya

mengatakan, modus operandinya adalah pelaku (HN) menitipkan sembilan orang jamaah umrah ke korban inisial DS, pemilik travel umrah yang berada di Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota.

 

"Pelaku memohon meminta kepada korban DS untuk dapat memberangkatkan kesembilan jamaah umroh dengan janji akan menstransfer semua uang yang telah diterima pelaku dari sembilan orang jamaah tersebut kepada korban DS," ujar Iptu Budi Winarko dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (24/3).

Baca Juga:  Handi Diduga Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai, Ini Permintaan Orangtuanya

 

Selanjutnya, ketika di-okekan oleh pelapor atau korban DS, lalu pada keesokan harinya  korban meminta kepada pelaku untuk segera mentransfer uang yang telah diterimanya dari jamaah. Namun sampai korban membawa kesembilan jamaah yang dititipkan pelaku tersebut umrah, namun uang tidak juga ditransfer oleh pelaku kepada DS.

"Bahkan, setibanya di Madinah, korban melakukan komunikasi dengan HN untuk mentransfer biaya dari kesembilan orang tersebut. Namun dijanjikan pelaku akan diberikan uang tersebut setelah pulang dari tanah suci. Namun, hingga saat ini belum ada dilakukan pembayaran terhadap dana umrah kesembilan orang tersebut oleh pelaku HN kepada korban DS," terang Kanit Reskrim.

Sehingga korban DS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekanbaru Kota.

Guna menindaklanjuti laporan korban tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko ST MH untuk melakukan penyelidikan dan penyidik memanggil tersangka untuk dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara.

Baca Juga:  Dua DPO Teror Bom Molotov Wartawan di Kampar Diminta Menyerahkan Diri

"Setelah diteliti oleh penyidik, terlapor dilakukan peralihan statusnya menjadi tersangka dan diperiksa sebagai tersangka serta mengamankan tersangka, guna proses penyidikan lebih lanjut,"terang kanit reskrim

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp189 juta dari total Rp207 juta.

"Mengapa mengalami kerugian Rp189 juta? Karena ada dua jamaah yang langsung membayar kepada korban. Satu jamaah Rp5 juta dan satu jamaah lagi Rp13 juta itu dibayarkan langsung kepada korban. Sehingga kurang lebih Rp18 juta sudah diterima oleh korban DS. Sehingga total kerugian yang dialami korban DS sebesar Rp189 juta," sebut Kanit.

Terkait kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti tindak penipuan yang dilakukan tersangka, di antaranya sembilan tiket keberangkatan perjalanan umroh, buku rekening dan handphone. "Tersangka akan disangkakan penerapan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.(dof)

 

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Polsek Pekanbaru Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang setoran sembilan jamaah umrah sebesar Rp189 juta yang dilakukan HN (33), warga Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya kepada korban berinisial DS pemilik travel umrah.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie AR SH MM MSi yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko ST MH dalam konferensi persnya

- Advertisement -

mengatakan, modus operandinya adalah pelaku (HN) menitipkan sembilan orang jamaah umrah ke korban inisial DS, pemilik travel umrah yang berada di Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota.

 

- Advertisement -

"Pelaku memohon meminta kepada korban DS untuk dapat memberangkatkan kesembilan jamaah umroh dengan janji akan menstransfer semua uang yang telah diterima pelaku dari sembilan orang jamaah tersebut kepada korban DS," ujar Iptu Budi Winarko dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (24/3).

Baca Juga:  Sembunyi di Bawah Ranjang

 

Selanjutnya, ketika di-okekan oleh pelapor atau korban DS, lalu pada keesokan harinya  korban meminta kepada pelaku untuk segera mentransfer uang yang telah diterimanya dari jamaah. Namun sampai korban membawa kesembilan jamaah yang dititipkan pelaku tersebut umrah, namun uang tidak juga ditransfer oleh pelaku kepada DS.

"Bahkan, setibanya di Madinah, korban melakukan komunikasi dengan HN untuk mentransfer biaya dari kesembilan orang tersebut. Namun dijanjikan pelaku akan diberikan uang tersebut setelah pulang dari tanah suci. Namun, hingga saat ini belum ada dilakukan pembayaran terhadap dana umrah kesembilan orang tersebut oleh pelaku HN kepada korban DS," terang Kanit Reskrim.

Sehingga korban DS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekanbaru Kota.

Guna menindaklanjuti laporan korban tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko ST MH untuk melakukan penyelidikan dan penyidik memanggil tersangka untuk dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara.

Baca Juga:  Ini Cara Tiga Tahanan Polres Kuansing yang Positif Covid-19 Kabur

"Setelah diteliti oleh penyidik, terlapor dilakukan peralihan statusnya menjadi tersangka dan diperiksa sebagai tersangka serta mengamankan tersangka, guna proses penyidikan lebih lanjut,"terang kanit reskrim

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp189 juta dari total Rp207 juta.

"Mengapa mengalami kerugian Rp189 juta? Karena ada dua jamaah yang langsung membayar kepada korban. Satu jamaah Rp5 juta dan satu jamaah lagi Rp13 juta itu dibayarkan langsung kepada korban. Sehingga kurang lebih Rp18 juta sudah diterima oleh korban DS. Sehingga total kerugian yang dialami korban DS sebesar Rp189 juta," sebut Kanit.

Terkait kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti tindak penipuan yang dilakukan tersangka, di antaranya sembilan tiket keberangkatan perjalanan umroh, buku rekening dan handphone. "Tersangka akan disangkakan penerapan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.(dof)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari