RIAUPOS.CO – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keputusan ini diambil setelah Riza tiga kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi besar yang menyeret namanya.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan DPO dilakukan pada 19 Agustus 2025. Sebelumnya, penyidik sudah memberikan kesempatan kepada Riza untuk hadir memenuhi kewajiban hukumnya, namun hal itu tidak dipenuhi.
“Riza Chalid sudah dipanggil tiga kali, tapi tidak hadir. Saat ini sedang diproses untuk penerbitan Red Notice,” ujar Anang, Jumat (22/8).
Kejagung kini berkoordinasi dengan Interpol untuk mempercepat pencarian dan penangkapan Riza Chalid. “Sudah dibicarakan dengan Interpol melalui NCBC,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Riza Chalid, pengusaha migas sekaligus pemilik PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lain yang diumumkan Kejagung pada 10 Juli lalu. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp285 triliun. Hingga kini, total tersangka mencapai 18 orang, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat Pertamina serta sejumlah perwakilan perusahaan mitra.