TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polres Kuansing melalui Sat Narkoba berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika kelas I jenis sabu. Dimana, dari penangkapan keenam yang diduga pengedar tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4,65 gram narkoba jenis sabu-sabu.
“Ya. Ada enam yang diduga sebagai pengedar. Masing-masing pengedar ini ditangkap di tempat yang berbeda,” kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi kepada wartawan, Ahad (21/6).
Suhardi membeberkan, dua yang diduga pengedar masing-masing YG (27) dan DP (33) diamankan di Perumahan PT Meroke, Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Kamis (11/6)
Sedangkan, FM (17) dan RA (20), keduanya diamankan di Kecamatan Kuantan Tengah pada Sabtu (13/6). Dimana FM, masih berstatus pelajar di salah satu SMA sederajat di Telukkuantan.
Kemudian, pada Jumat (19/6) siang, Tim Opsnal Sat Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar dan pengguna sabu di Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Tim Opsnal berhasil mengamankan OC (33), didalam sebuah rumah di Desa Cengar tersebut.
Sementara, ditempat berbeda dihari yang sama, Tim Opsnal Sat Narkoba juga melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu. JM (42) yang merupakan pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu diamankan petugas saat berada didalam sebuah rumah di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Suhardi menceritakan, pelaku YG dan DP yang disergap di Perumahan PT Meroke Desa Serosah, sempat bersembunyi di dalam rumah. Setelah berhasil masuk kedalam rumah, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Setelah diambil lanjut Sahardi, pihaknyanya menemukan sebanyak 10 paket barang haram dengan berat 1,79 gram sabu-sabu.(yas)