RIAUPOS.CO – Seorang karyawan ritel di Jalan Akasia, Pangkalankerinci, Pelalawan menggelapkan uang hasil penjualan Rp98,9 juta lebih. Akibat ulah karyawan ritel yang menilap uang penjualan dilaporkan ke polisi. Kini pelaku berinisial BFP (23) warga Tualang, Kabupaten Siak telah dijebloskan ke sel Polsek Pangkalankerinci, Selasa (21/5).
Kasus penggelapan dalam jabatan itu terkuak, saat Putra Sandi selaku kepala toko melakukan pengecekan brankas toko bersama Septrifan Dal, ada selisih penghitungan dari laporan keuangan sebesar Rp98.987.000.
Mengetahui hal tersebut, Putra Sandi segera melapor ke pihak keamanan toko Rinto. Selanjutnya menanyakan kekurangan uang sales milik ritel tersebut yang ada di brankas kepada BFP. Setelah diintrogasi oleh pimpinannya, akhirnya pelaku tidak dapat berkilah dan mengakui telah memakai uang tersebut untuk foya-foya.
Pihak ritel yang tidak terima dengan kerugian puluhan juta rupiah tersebut, akhirnya melaporkan kasus penggelapan uang hasil penjualan ke polisi dan sekaligus menyerahkan pelaku bersama barang bukti handphone dan 17 lembar struk bukti transfer.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kapolsek Pangkalankerinci AKP Romi Irwansyah SH MH ketika dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (22/5) membenarkan adanya kasus dugaan penggelapan jabatan yang dilakukan oleh karyawan ritel tersebut.
“Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang buktinya. Kasusnya diproses hukum lebih lanjut dengan dijerat pasal 374 KUHPidana,” tutup kapolsek.(gem)
Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci
RIAUPOS.CO – Seorang karyawan ritel di Jalan Akasia, Pangkalankerinci, Pelalawan menggelapkan uang hasil penjualan Rp98,9 juta lebih. Akibat ulah karyawan ritel yang menilap uang penjualan dilaporkan ke polisi. Kini pelaku berinisial BFP (23) warga Tualang, Kabupaten Siak telah dijebloskan ke sel Polsek Pangkalankerinci, Selasa (21/5).
Kasus penggelapan dalam jabatan itu terkuak, saat Putra Sandi selaku kepala toko melakukan pengecekan brankas toko bersama Septrifan Dal, ada selisih penghitungan dari laporan keuangan sebesar Rp98.987.000.
- Advertisement -
Mengetahui hal tersebut, Putra Sandi segera melapor ke pihak keamanan toko Rinto. Selanjutnya menanyakan kekurangan uang sales milik ritel tersebut yang ada di brankas kepada BFP. Setelah diintrogasi oleh pimpinannya, akhirnya pelaku tidak dapat berkilah dan mengakui telah memakai uang tersebut untuk foya-foya.
Pihak ritel yang tidak terima dengan kerugian puluhan juta rupiah tersebut, akhirnya melaporkan kasus penggelapan uang hasil penjualan ke polisi dan sekaligus menyerahkan pelaku bersama barang bukti handphone dan 17 lembar struk bukti transfer.
- Advertisement -
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kapolsek Pangkalankerinci AKP Romi Irwansyah SH MH ketika dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (22/5) membenarkan adanya kasus dugaan penggelapan jabatan yang dilakukan oleh karyawan ritel tersebut.
“Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang buktinya. Kasusnya diproses hukum lebih lanjut dengan dijerat pasal 374 KUHPidana,” tutup kapolsek.(gem)
Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci