BUKIT RAYA (PEKANBARU.CO) – Polsek Bukit Raya mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, Rabu (16/3). Dalam aksinya, kedua pelaku berbagi tugas. Satu orang sebagai pengambil motor, dan lainnya mengawasi situasi jalan depan rumah korban.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, tim opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus dua orang pelaku curanmor berinisial AS (30) dan JH (32).
"Pelaku berhasil kami amankan di Perum Sidomulyo, Jalan Parkit Raya, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," ujar Kapolsek, Selasa (22/3).
Ia menuturkan, keberhasilan ini tidak lepas dari gerak cepat tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Diungkapkannya, awal peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (16/3) pelaku AS (30) melihat sepeda motor yang menjadi targetnya tengah diparkir di teras depan rumah di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kemudian AS menelepon rekannya JH dan mengajak melakukan pencurian sepeda motor tersebut. "Setelah JH datang, AS masuk ke pekarangan rumah dan mengambil sepeda motor yang di parkir di teras rumah. Sedangkan JH mengawasi situasi. Setelah AS berhasil mengambil sepeda motor, kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong kemudian merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T," urai Kapolsek.
Di hari yang sama, begitu memperoleh petunjuk tentang keberadaan pelaku, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS (30) dan JH (32) di Perum Sidomulyo Jalan Parkit Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai.
Setelah dilakukan intrograsi, pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan 1 buah kunci T," urai Kapolsek.
Ditambahkannya, pelaku AS merupakan residivis perkara curanmor tahun 2019 di Polsek Lima Puluh, sementara pelaku JH merupakan residivis perkara curanmor tahun 2015 di Polsek Bukit Raya. Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dof)