Sabtu, 27 Juli 2024

Tipu Pemilik Sapi Rp125 Juta, SW Diringkus

TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli ternak sapi, Rabu (20/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka kasus penipuan yang diringkus aparat kepolisian ini, yakni SW (29) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

- Advertisement -

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Colt T 20 ss warna hitam BM 9749 CJ, nomor rangka : MK2USTU2EJK008348, nomor mesin : 4615-512521, satu buah kunci kontak  Mitsubishi, satu buah sertifikat nomor 113 atas nama Mukhlasir, dan satu unit handphone Vivo warna hitam dengan nomor simcard 0822 6865 3887

Diketahui, kejadian penipuan ini berawal, Kamis (7/7) sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan poros Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Tepatnya di kandang sapi milik Purwaji.

Baca Juga:  Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Begini Kondisi Rumah Pribadinya

Tersangka saat itu bertindak sebagai pembeli ternak sapi milik Purwaji, dengan membeli 8 ekor sapi milik Purwaji senilai Rp125.300.000.

- Advertisement -

Setelah sepakat jual beli, tersangka berjanji kepada Purwaji akan melakukan pembayaran, dua hari setelah Hari Raya Idul Adha.

Namun setelah jatuh tempo, tersangka tidak kunjung melakukan pembayaran. Sadar sudah menjadi korban penipuan, Purwaji melaporkan tersangka ke Polsek Tapung Hilir, Selasa (19/7).

Menindaklanjuti laporan Purwaji, pada Rabu (20/7) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Purwaji.

Tersangka mengaku uang hasil penjualan ternak sapi tersebut sudah habis digunakannya untuk membayar utang, dan menebus surat sertifikat tanah milik mertuanya, serta membayar utang pelaku kepada orang lain.

Baca Juga:  30 Kg Sabu Diseludupkan lewat Perairan Dumai

Hingga saat ini, pelaku belum ada membayarkan uang hasil jual beli sapi kepada korban Purwaji. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.(kom)

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit SH MH saat dikonfirmasi, Kamis (21/7), membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ini.

"Tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Tapung Hilir guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Terhadap tersangka, kata Kapolsek, disangkakan melanggar pasal Pasal 378 Jo pasal 372 KUH Pidana.(kom)

TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli ternak sapi, Rabu (20/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka kasus penipuan yang diringkus aparat kepolisian ini, yakni SW (29) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Colt T 20 ss warna hitam BM 9749 CJ, nomor rangka : MK2USTU2EJK008348, nomor mesin : 4615-512521, satu buah kunci kontak  Mitsubishi, satu buah sertifikat nomor 113 atas nama Mukhlasir, dan satu unit handphone Vivo warna hitam dengan nomor simcard 0822 6865 3887

Diketahui, kejadian penipuan ini berawal, Kamis (7/7) sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan poros Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Tepatnya di kandang sapi milik Purwaji.

Baca Juga:  30 Kg Sabu Diseludupkan lewat Perairan Dumai

Tersangka saat itu bertindak sebagai pembeli ternak sapi milik Purwaji, dengan membeli 8 ekor sapi milik Purwaji senilai Rp125.300.000.

Setelah sepakat jual beli, tersangka berjanji kepada Purwaji akan melakukan pembayaran, dua hari setelah Hari Raya Idul Adha.

Namun setelah jatuh tempo, tersangka tidak kunjung melakukan pembayaran. Sadar sudah menjadi korban penipuan, Purwaji melaporkan tersangka ke Polsek Tapung Hilir, Selasa (19/7).

Menindaklanjuti laporan Purwaji, pada Rabu (20/7) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Purwaji.

Tersangka mengaku uang hasil penjualan ternak sapi tersebut sudah habis digunakannya untuk membayar utang, dan menebus surat sertifikat tanah milik mertuanya, serta membayar utang pelaku kepada orang lain.

Baca Juga:  Dua Pelaku Judi di Desa Pantai Raja Diamankan di Kebun Sawit

Hingga saat ini, pelaku belum ada membayarkan uang hasil jual beli sapi kepada korban Purwaji. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.(kom)

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit SH MH saat dikonfirmasi, Kamis (21/7), membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ini.

"Tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Tapung Hilir guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Terhadap tersangka, kata Kapolsek, disangkakan melanggar pasal Pasal 378 Jo pasal 372 KUH Pidana.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari