SIAK (RIAUPOS.CO)- Seorang lelaki berinisial AMS (57) diduga memasukkan kelingkingnya ke kemaluan NRD (5) anak tetangganya dibekuk di kediamannya di Kandis Kotapada Rabu (19/8/2020) malam. Demikian dikatakan Kapolsek Kandis Kompol Indra. Menurut Indra, ibu korban Jun (40) melaporkan AMS atas dugaan mencabulinya terhadap putrinya.
“Korban diduga dicabuli AMS pada Juni lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Hal itu sesuai laporan ibu korban yang curiga anaknya buang air kecil kesakitan,” jelas Indra.
Ibu korban tidak mendapatkan jawaban apa-apa dari putrinya. Kecurigaan tetap menggelayut. Hingga akhirnya pada Senin (17/8) sekitar pukul 15.00 WIB, ibu korban membujuk ulang putrinya dan putrinya mengisahkan apa yang dialaminya.
“Ternyata, korban bersama beberapa temannya diajak main ke rumah pelaku. Selanjutnya pelaku diduga mencabuli korban, dengan cara memasukkan kelingking ke kemaluan korban. Tidak hanya sampai di situ, korban juga diancam, sebelum akhirnya diberi jajanan berupa roti,” jelas Indra.
Atas laporan ibu korban, kami langsung menjemput AMS di kediamannya. Saat ini AMS sedang menjalani penyidikan.
AMS dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan: Monang (Siak)
Editor: Eka G Putra
SIAK (RIAUPOS.CO)- Seorang lelaki berinisial AMS (57) diduga memasukkan kelingkingnya ke kemaluan NRD (5) anak tetangganya dibekuk di kediamannya di Kandis Kotapada Rabu (19/8/2020) malam. Demikian dikatakan Kapolsek Kandis Kompol Indra. Menurut Indra, ibu korban Jun (40) melaporkan AMS atas dugaan mencabulinya terhadap putrinya.
“Korban diduga dicabuli AMS pada Juni lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Hal itu sesuai laporan ibu korban yang curiga anaknya buang air kecil kesakitan,” jelas Indra.
- Advertisement -
Ibu korban tidak mendapatkan jawaban apa-apa dari putrinya. Kecurigaan tetap menggelayut. Hingga akhirnya pada Senin (17/8) sekitar pukul 15.00 WIB, ibu korban membujuk ulang putrinya dan putrinya mengisahkan apa yang dialaminya.
“Ternyata, korban bersama beberapa temannya diajak main ke rumah pelaku. Selanjutnya pelaku diduga mencabuli korban, dengan cara memasukkan kelingking ke kemaluan korban. Tidak hanya sampai di situ, korban juga diancam, sebelum akhirnya diberi jajanan berupa roti,” jelas Indra.
- Advertisement -
Atas laporan ibu korban, kami langsung menjemput AMS di kediamannya. Saat ini AMS sedang menjalani penyidikan.
AMS dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan: Monang (Siak)
Editor: Eka G Putra