Jumat, 5 Juli 2024

Diduga Pengedar Sabu dan Ganja di Pinggir Ditangkap

PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja, Selasa (19/1/2021) dini hari. Keempat tersangka berinisial RSL alias R, J, JPJH alias J dan A. Mereka dibekuk Tim Opsnal Polsek Pinggir ditempat berbeda. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar, SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto S TrK dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung menyebutkan, pengungkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah jembatan Toll Bahorok, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, sering terjadi peredaran gelap narkoba.

- Advertisement -

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pinggir dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanto S Tr K menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Dari penyelisikan di TKP, tim opsnal menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan melintas dengan mengendarai sepeda motor warna putih.

Lalu tim opsnal memberhentikan kendaraan laki-laki tersebut dan seketika itu laki-laki tersebut menjatuhkan plastik bening diduga keras berisi narkotika jenis sabu dari tangan kirinya.

Setelah dilakuan pengecekan barang yang dibuang, team opsnal menemukan satu paket diduga keras berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram yang dijatuhkan oleh pelaku tersebut di atas jalan jembatan tol.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jadi Tersangka, Pembakar Mimbar Masjid Raya Diancam 15 Tahun Penjara

"Selanjutnya team melakukan penggeledahan dan mengintrograsi pelaku yang mengaku bernama RSL alias R, dan benar narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang dibawanya dan dijatuhkannya dari tangan kirinya," kata Kapolsek Pinggir, Kamis (21/1/2021) petang.

Lanjut Kapolsek, tersangka menerangkan memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari J di daerah warung tuak di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir Desa Semunai Kecamatan Pinggir.

Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan perkara untuk mencari keberadaan tersangka J dan sekitar pukul 02.00 WIB di daerah warung tuak di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir Desa Semunai Kecamatan Pinggir.

Hasilnya, tim opsnal menangkap tersangka JPJH ALS J dan menyita satu paket diduga keras berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 gram.

"Tersangka JPJH alias J inipun mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibawa dan diperolehnya dari "A' di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri RT 01 RW 01 Desa Semunai Kecamatan Pinggir," terangnya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan perkara untuk mencari keberadaan tersangka A, dan sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri RT 01 RW 01 Desa Semunai Kecamatan Pinggir.

"Kita pun berhasil menangkap tersangka D alias A dirumahnya dan saat menginterogasi mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ada pada tersangka JPJH alias J dan tersangka RSL alias R benar diperoleh darinya dan narkotika jenis shabu tersebut diperoleh D Als A dari tersangka "Z" di daerah Perumahan Mutiara Indah Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir,” tambah Kapolsek.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Diduga Alami Gangguan Jiwa

Selanjutnya tim opsnal Polsek Pinggir melakukan pengembangan perkara mencari tersangka 'Z" dan sekira pukul 03.15 WIB di Perumahan Mutiara Indah Blok G.06 di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir, team opsnal berhasil menangkap tersangka Z. Setelah diinterogasi tersangka Z mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar diperoleh darinya yang diserahkannya kepada kersangka D alias S.

Lalu tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) paket sedang dan 5 (lima) paket kecil diduga keras berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor paket: 2,30 gram dan 3 (tiga) paket diduga keras daun ganja kering dengan berat kotor 3,64 gram serta 2 paket diduga keras biji daun ganja kering dengan berat kotor 4,89 gram dan 2 (dua) buah timbangan merk Camry.

Dari pengakuan tersangka Z menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari S (DPO) di daerah Balai Raja dan memperoleh daun ganja kering dari A (DPO) di Jalan Siak Duri untuk diedarkan.

"Kini keempat tersangka bersama barang bukti yang telah disita dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja, Selasa (19/1/2021) dini hari. Keempat tersangka berinisial RSL alias R, J, JPJH alias J dan A. Mereka dibekuk Tim Opsnal Polsek Pinggir ditempat berbeda. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar, SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto S TrK dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung menyebutkan, pengungkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah jembatan Toll Bahorok, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, sering terjadi peredaran gelap narkoba.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pinggir dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanto S Tr K menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Dari penyelisikan di TKP, tim opsnal menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan melintas dengan mengendarai sepeda motor warna putih.

Lalu tim opsnal memberhentikan kendaraan laki-laki tersebut dan seketika itu laki-laki tersebut menjatuhkan plastik bening diduga keras berisi narkotika jenis sabu dari tangan kirinya.

Setelah dilakuan pengecekan barang yang dibuang, team opsnal menemukan satu paket diduga keras berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram yang dijatuhkan oleh pelaku tersebut di atas jalan jembatan tol.

Baca Juga:  Empat Rekening Indra Kenz Diblokir, Saldo Puluhan Miliar

"Selanjutnya team melakukan penggeledahan dan mengintrograsi pelaku yang mengaku bernama RSL alias R, dan benar narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang dibawanya dan dijatuhkannya dari tangan kirinya," kata Kapolsek Pinggir, Kamis (21/1/2021) petang.

Lanjut Kapolsek, tersangka menerangkan memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari J di daerah warung tuak di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir Desa Semunai Kecamatan Pinggir.

Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan perkara untuk mencari keberadaan tersangka J dan sekitar pukul 02.00 WIB di daerah warung tuak di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir Desa Semunai Kecamatan Pinggir.

Hasilnya, tim opsnal menangkap tersangka JPJH ALS J dan menyita satu paket diduga keras berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 gram.

"Tersangka JPJH alias J inipun mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibawa dan diperolehnya dari "A' di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri RT 01 RW 01 Desa Semunai Kecamatan Pinggir," terangnya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan perkara untuk mencari keberadaan tersangka A, dan sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri RT 01 RW 01 Desa Semunai Kecamatan Pinggir.

"Kita pun berhasil menangkap tersangka D alias A dirumahnya dan saat menginterogasi mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ada pada tersangka JPJH alias J dan tersangka RSL alias R benar diperoleh darinya dan narkotika jenis shabu tersebut diperoleh D Als A dari tersangka "Z" di daerah Perumahan Mutiara Indah Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir,” tambah Kapolsek.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Pembakar Mimbar Masjid Raya Diancam 15 Tahun Penjara

Selanjutnya tim opsnal Polsek Pinggir melakukan pengembangan perkara mencari tersangka 'Z" dan sekira pukul 03.15 WIB di Perumahan Mutiara Indah Blok G.06 di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir, team opsnal berhasil menangkap tersangka Z. Setelah diinterogasi tersangka Z mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar diperoleh darinya yang diserahkannya kepada kersangka D alias S.

Lalu tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) paket sedang dan 5 (lima) paket kecil diduga keras berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor paket: 2,30 gram dan 3 (tiga) paket diduga keras daun ganja kering dengan berat kotor 3,64 gram serta 2 paket diduga keras biji daun ganja kering dengan berat kotor 4,89 gram dan 2 (dua) buah timbangan merk Camry.

Dari pengakuan tersangka Z menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari S (DPO) di daerah Balai Raja dan memperoleh daun ganja kering dari A (DPO) di Jalan Siak Duri untuk diedarkan.

"Kini keempat tersangka bersama barang bukti yang telah disita dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari