RIAUPOS.CO – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pada Senin (19/5) menyampaikan bahwa anggota Polsek Senapelan, Aiptu Chandra, mengalami luka serius di pergelangan tangan kiri akibat serangan dari tersangka Jufrizal yang berstatus buronan.
“Ketika akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan mengambil pisau lengkung dari pinggang kanan, lalu menusukkannya ke arah tubuh petugas dan mengenai pergelangan tangan kiri,” jelas Kompol Bery.
Melihat kondisi Aiptu Chandra yang terbaring bersimbah darah di lokasi kejadian, tim opsnal lainnya segera membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Kompol Bery menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Jumat malam (16/5), saat tim Opsnal Polsek Senapelan menerima informasi keberadaan tersangka di sebuah rumah kos di Jalan Karet, Kelurahan Sago. Setelah mendapat perintah, tim yang dipimpin Aiptu Chandra langsung menuju lokasi.
Sesampainya di tempat tersebut, Aiptu Chandra melihat tersangka berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Ia kemudian mencegahnya dengan membenturkan tersangka ke tembok.
Namun, seorang wanita berinisial CL yang mengaku sebagai pacar tersangka datang dan mencoba mengganggu proses penangkapan dengan menarik tubuh petugas.
“Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk menyerang. Ia mengeluarkan pisau dari pinggang dan menikam tangan kiri anggota kami,” kata Bery.
Tersangka berhasil kabur, sementara petugas yang terluka segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat penanganan.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditemukan pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 02.00 WIB di depan Gereja HKBP, Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Ketika akan ditangkap oleh tim gabungan Resmob Jimbalang Polresta Pekanbaru dan Polsek Senapelan, tersangka kembali mencoba melarikan diri. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku agar bisa dilumpuhkan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau jenis kerambit yang dibungkus kain merah di pinggang pelaku. Ia mengaku bahwa senjata itu digunakan untuk menyerang petugas saat upaya penangkapan pertama.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap Jufrizal dan hasilnya menunjukkan positif mengandung narkoba. Diketahui bahwa Jufrizal merupakan residivis dengan catatan pidana sebelumnya, termasuk kasus narkoba pada 2013, serta kasus pencurian pada 2016 dan 2021 di wilayah Bagansiapiapi dan Pekanbaru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 KUHP serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.***
Laporan: DOFI ISKANDAR, Pekanbaru