Jumat, 20 Februari 2026
- Advertisement -

Konstruksikan Kasus Sampah dari Awal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus berupaya melengkapi berkas kasus kelalaian pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. 

Saat ini, pihak penyidik tengah me­lakukan konstruksi kasus mulai dari awal mula bergulir. Hal itu sebagaimana disampaikan Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada Riau Pos, Rabu (19/5).

Disebutkan dia, sejak di­te­tapkan dua tersangka, yakni mantan Kadis LHK AP dan seorang kabid berinisial AP, polisi belum melakukan pemeriksaan.

"Belum (dipe­riksa sebagai ter­sangka, red). Masih kami konstruksikan kembali kasusnya," ujar Kombes Teddy saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menyelesaikan seluruh berkas kasus hingga nantinya di limpahkan ke kejaksaan atau P21. Termasuk juga saat ditanyakan apakah ada target waktu khusus dalam penyelesaian kasus, Teddy menegaskan tidak ada target waku tertentu. "Tidak ada," singkatnya.

Baca Juga:  Dari Sini Asal Senjata Api dan Amunisi yang Dipakai Teroris KKB

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah merampungkan kasus dugaan tindak pidana kelalaian pengangkutan sampah. Polisi menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Kadis LHK Pekanbaru AP serta seorang kabid yang juga berinisial AP. 

Penetapan tersangka didasari atas penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau yang telah di mulai sejak Januari 2021 lalu. Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (30/4) lalu. 

"Ada 2 orang saksi yang ditingkatkan sebagai tersangka, yaitu AP jabatan sebagai mantan kepala dinas dan AP sebagai kabid pengelolaan sampah," terang Teddy saat penetapan tersangka.

Sedangkan untuk keterlibatan pihak lain, dikatakan Teddy, penyidik akan menindaklanjuti kasus lebih dalam. Sedangkan untuk pasal yang dilanggarkan, polisi menyangkakan Pasal 40 dan 41 UUD RI Nomor 18/2008. 

Baca Juga:  Pencuri Material Tugu Zapin Ditangkap

"Kami tidak lakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah 4 tahun dan 3 tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan. Ada kelalaian dan kesengajaan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru," imbuhnya.

Untuk diketahui, penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru mendapat atensi khusus dari Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Pada pertengahan bulan lalu, Kapolda bersama Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syech Ismed turun langsung ke lokasi penumpukan sampah dan melakukan aksi sosial bersih-bersih.

Usai aksi tersebut, Kapolda langsung menegaskan bakal mengusut tuntas dugaan tindak pidana kelalaian dalam pengangkutan sampah. Di mana, Irjen Agung sendiri menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.(nda)
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus berupaya melengkapi berkas kasus kelalaian pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. 

Saat ini, pihak penyidik tengah me­lakukan konstruksi kasus mulai dari awal mula bergulir. Hal itu sebagaimana disampaikan Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada Riau Pos, Rabu (19/5).

Disebutkan dia, sejak di­te­tapkan dua tersangka, yakni mantan Kadis LHK AP dan seorang kabid berinisial AP, polisi belum melakukan pemeriksaan.

"Belum (dipe­riksa sebagai ter­sangka, red). Masih kami konstruksikan kembali kasusnya," ujar Kombes Teddy saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menyelesaikan seluruh berkas kasus hingga nantinya di limpahkan ke kejaksaan atau P21. Termasuk juga saat ditanyakan apakah ada target waktu khusus dalam penyelesaian kasus, Teddy menegaskan tidak ada target waku tertentu. "Tidak ada," singkatnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Diduga Cium dan Raba Pasien, Oknum Dokter di Pelalawan Dipolisikan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah merampungkan kasus dugaan tindak pidana kelalaian pengangkutan sampah. Polisi menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Kadis LHK Pekanbaru AP serta seorang kabid yang juga berinisial AP. 

Penetapan tersangka didasari atas penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau yang telah di mulai sejak Januari 2021 lalu. Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (30/4) lalu. 

- Advertisement -

"Ada 2 orang saksi yang ditingkatkan sebagai tersangka, yaitu AP jabatan sebagai mantan kepala dinas dan AP sebagai kabid pengelolaan sampah," terang Teddy saat penetapan tersangka.

Sedangkan untuk keterlibatan pihak lain, dikatakan Teddy, penyidik akan menindaklanjuti kasus lebih dalam. Sedangkan untuk pasal yang dilanggarkan, polisi menyangkakan Pasal 40 dan 41 UUD RI Nomor 18/2008. 

Baca Juga:  Ayah Cabuli Anak Kandung, Kembali Terjadi

"Kami tidak lakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah 4 tahun dan 3 tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan. Ada kelalaian dan kesengajaan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru," imbuhnya.

Untuk diketahui, penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru mendapat atensi khusus dari Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Pada pertengahan bulan lalu, Kapolda bersama Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syech Ismed turun langsung ke lokasi penumpukan sampah dan melakukan aksi sosial bersih-bersih.

Usai aksi tersebut, Kapolda langsung menegaskan bakal mengusut tuntas dugaan tindak pidana kelalaian dalam pengangkutan sampah. Di mana, Irjen Agung sendiri menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.(nda)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus berupaya melengkapi berkas kasus kelalaian pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. 

Saat ini, pihak penyidik tengah me­lakukan konstruksi kasus mulai dari awal mula bergulir. Hal itu sebagaimana disampaikan Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada Riau Pos, Rabu (19/5).

Disebutkan dia, sejak di­te­tapkan dua tersangka, yakni mantan Kadis LHK AP dan seorang kabid berinisial AP, polisi belum melakukan pemeriksaan.

"Belum (dipe­riksa sebagai ter­sangka, red). Masih kami konstruksikan kembali kasusnya," ujar Kombes Teddy saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menyelesaikan seluruh berkas kasus hingga nantinya di limpahkan ke kejaksaan atau P21. Termasuk juga saat ditanyakan apakah ada target waktu khusus dalam penyelesaian kasus, Teddy menegaskan tidak ada target waku tertentu. "Tidak ada," singkatnya.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp24,53 Miliar , Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Ditahan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah merampungkan kasus dugaan tindak pidana kelalaian pengangkutan sampah. Polisi menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Kadis LHK Pekanbaru AP serta seorang kabid yang juga berinisial AP. 

Penetapan tersangka didasari atas penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau yang telah di mulai sejak Januari 2021 lalu. Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (30/4) lalu. 

"Ada 2 orang saksi yang ditingkatkan sebagai tersangka, yaitu AP jabatan sebagai mantan kepala dinas dan AP sebagai kabid pengelolaan sampah," terang Teddy saat penetapan tersangka.

Sedangkan untuk keterlibatan pihak lain, dikatakan Teddy, penyidik akan menindaklanjuti kasus lebih dalam. Sedangkan untuk pasal yang dilanggarkan, polisi menyangkakan Pasal 40 dan 41 UUD RI Nomor 18/2008. 

Baca Juga:  Dari Sini Asal Senjata Api dan Amunisi yang Dipakai Teroris KKB

"Kami tidak lakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah 4 tahun dan 3 tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan. Ada kelalaian dan kesengajaan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru," imbuhnya.

Untuk diketahui, penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru mendapat atensi khusus dari Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Pada pertengahan bulan lalu, Kapolda bersama Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syech Ismed turun langsung ke lokasi penumpukan sampah dan melakukan aksi sosial bersih-bersih.

Usai aksi tersebut, Kapolda langsung menegaskan bakal mengusut tuntas dugaan tindak pidana kelalaian dalam pengangkutan sampah. Di mana, Irjen Agung sendiri menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.(nda)
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari