Minggu, 7 Juli 2024

Kerap Diejek, Pemuda Tikam Teman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berawal dari bercanda, berujung insiden tragis. Hal itu terjadi pada dua pemuda yang bekerja di salah satu kedai kopi di Jalan Imam Munandar, Tangkerang Utara, Bukitraya, Pekanbaru.

Merasa kerap diejek oleh korban,  Muhammad Ikhsan Siregar (23),  membuat pelaku TUA alias Umair (20) melakukan penikaman. TUA menghujamkan pisau ke bagian tubuh korban. Aksi itu dilakukan pelaku dari lantai I kedai kopi sampai naik ke atap.

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo menyebut, pelaku sudah lama menahan kesal. Sebab, sering diejek oleh korban.

"Pelaku sebenarnya sudah sakit hati sejak lama dengan korban karena sering diejek. Jadi, karena tidak tertahankan lagi, pelaku pun brutal. Ia menikam korban dengan pisau," ujarnya.

Baca Juga:  Pengedar di Pekanbaru Narkoba Diringkus Polisi

Dilanjutkannya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/10) pukul 04.00 WIB. Adapun pisau yang dijadikan alat penikaman didapat pelaku dari dapur kedai kopi.

- Advertisement -

"Pengakuannya kepada penyidik,  sebanyak tiga kali pisau itu menyayat ke tubuh korban. Tepatnya di bagian dada korban. Selanjutnya korban dibawa ke RS Syafira untuk dilakukan operasi," ujarnya.

Korban yang sempat kritis karena dikejar pelaku dari lantai dasar hingga naik ke lantai II, lalu membuka jendela. Ia kemudian naik ke atap kedai. Selanjutnya, korban jatuh ke lantai dasar dengan tubuh berlumur darah.

"Pelaku berusaha mengejar korban dan ikut loncat ke atap. Namun terjatuh dan kaki pelaku terkilir. Masyarakat yang melihat kejadian itu langsung menghubungi pihak kepolisian untuk segera ditindak lanjuti," terangnya.

Baca Juga:  Minta Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Editor Metro TV

Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim bersama anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Atas perbuatannya itu, pelaku TUA dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Barang bukti yang turut disita yaitu tiga bilah pisau dengan keadaan sudah patah, pakaian yang digunakan pelaku kaos lengan panjang warna abu abu dan satu helai celana panjang warna hitam.(sof) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berawal dari bercanda, berujung insiden tragis. Hal itu terjadi pada dua pemuda yang bekerja di salah satu kedai kopi di Jalan Imam Munandar, Tangkerang Utara, Bukitraya, Pekanbaru.

Merasa kerap diejek oleh korban,  Muhammad Ikhsan Siregar (23),  membuat pelaku TUA alias Umair (20) melakukan penikaman. TUA menghujamkan pisau ke bagian tubuh korban. Aksi itu dilakukan pelaku dari lantai I kedai kopi sampai naik ke atap.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo menyebut, pelaku sudah lama menahan kesal. Sebab, sering diejek oleh korban.

"Pelaku sebenarnya sudah sakit hati sejak lama dengan korban karena sering diejek. Jadi, karena tidak tertahankan lagi, pelaku pun brutal. Ia menikam korban dengan pisau," ujarnya.

Baca Juga:  Minta Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Editor Metro TV

Dilanjutkannya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/10) pukul 04.00 WIB. Adapun pisau yang dijadikan alat penikaman didapat pelaku dari dapur kedai kopi.

"Pengakuannya kepada penyidik,  sebanyak tiga kali pisau itu menyayat ke tubuh korban. Tepatnya di bagian dada korban. Selanjutnya korban dibawa ke RS Syafira untuk dilakukan operasi," ujarnya.

Korban yang sempat kritis karena dikejar pelaku dari lantai dasar hingga naik ke lantai II, lalu membuka jendela. Ia kemudian naik ke atap kedai. Selanjutnya, korban jatuh ke lantai dasar dengan tubuh berlumur darah.

"Pelaku berusaha mengejar korban dan ikut loncat ke atap. Namun terjatuh dan kaki pelaku terkilir. Masyarakat yang melihat kejadian itu langsung menghubungi pihak kepolisian untuk segera ditindak lanjuti," terangnya.

Baca Juga:  Akan Ditangkap Melawan, Terduga Teroris di Sukoharjo Ditembak Mati

Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim bersama anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Atas perbuatannya itu, pelaku TUA dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Barang bukti yang turut disita yaitu tiga bilah pisau dengan keadaan sudah patah, pakaian yang digunakan pelaku kaos lengan panjang warna abu abu dan satu helai celana panjang warna hitam.(sof) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari