Sabtu, 18 Januari 2025

Cabuli Bocah Sesama Jenis, ART Ditangkap

 

DURI (RIAUPOS.CO) – Diduga melakukan aksi pencabulan sesama jenis terhadap anak laki-laki di bawah umur, seorang laki-laki berinisial R (23) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di, Kecamatan Mandau dibekuk Tim Opsnal Polsek Mandau, Rabu (15/1).

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan cara membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ujar Kapolsek Mandau AKP Primadona SIK MSi, Jumat (17/1).

Ia menyebutkan, modus operandi yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih pelajar, adalah dengan mengiming-imingi dan menjanjikan uang sebesar Rp50 ribu.

“Ini setelah kami melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh tersangka,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Mandau Gelar Razia

Ia juga menjelaskan, kejadiannya pada Ahad (12/1) sekitar pukul 16.00 WIB, di Kecamatan Mandau. Kapolsek juga menyebutkan, korban mengaku bahwa pencabulan tersebut terjadi sebanyak 6 kali di mana pencabulan pertama terjadi sekitar Juni 2024 sekira jam 16.00 WIB di rumah kosong.

Setelah menerima laporan, petugas polsek juga membuatkan surat agar dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Duri. ”Pengungkapan kasus setelah kami lakukan proses penyelidikan melalui pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi dan kemudian mengumpulkan barang bukti, korban dan keluarga korban datang ke Polsek Mandau dengan membawa pelaku ke Polsek Mandau pada Rabu (15/1) sekira pukul 22.00 WIB. Dan setelah dilakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Baca Juga:  Penipuan Pakai Foto Polisi, Polda Ingatkan Waspada

”Barang bukti yang diamankan baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu, celana panjang warna hitam berbahan jeans dan handphone,” ujar Kapolsek menambahkan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 15 tahun.(ksm)

 

DURI (RIAUPOS.CO) – Diduga melakukan aksi pencabulan sesama jenis terhadap anak laki-laki di bawah umur, seorang laki-laki berinisial R (23) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di, Kecamatan Mandau dibekuk Tim Opsnal Polsek Mandau, Rabu (15/1).

- Advertisement -

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan cara membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ujar Kapolsek Mandau AKP Primadona SIK MSi, Jumat (17/1).

Ia menyebutkan, modus operandi yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih pelajar, adalah dengan mengiming-imingi dan menjanjikan uang sebesar Rp50 ribu.

- Advertisement -

“Ini setelah kami melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh tersangka,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Polsek Mandau Ingatkan Remaja Jaga Kamtibmas selama Ramadan

Ia juga menjelaskan, kejadiannya pada Ahad (12/1) sekitar pukul 16.00 WIB, di Kecamatan Mandau. Kapolsek juga menyebutkan, korban mengaku bahwa pencabulan tersebut terjadi sebanyak 6 kali di mana pencabulan pertama terjadi sekitar Juni 2024 sekira jam 16.00 WIB di rumah kosong.

Setelah menerima laporan, petugas polsek juga membuatkan surat agar dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Duri. ”Pengungkapan kasus setelah kami lakukan proses penyelidikan melalui pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi dan kemudian mengumpulkan barang bukti, korban dan keluarga korban datang ke Polsek Mandau dengan membawa pelaku ke Polsek Mandau pada Rabu (15/1) sekira pukul 22.00 WIB. Dan setelah dilakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Baca Juga:  Jasad Pria Ditemukan di Kamar Hotel di Pekanbaru

”Barang bukti yang diamankan baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu, celana panjang warna hitam berbahan jeans dan handphone,” ujar Kapolsek menambahkan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 15 tahun.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari