Jumat, 22 November 2024

Terdakwa Penyelewengan Pupuk Subsidi Divonis 7 Tahun Penjara

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tiga terdakwa dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Kampar divonis ringan. Pada sidang Jumat (15/3) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terdakwa utama Naufal Rahman divonis 7 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Salomo Ginting juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan terhadap Naufal. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara dan menuntut agar terdakwa membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

- Advertisement -

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Marthalius pada Sabtu (16/3) juga membenarkan vonis lebih ringan itu. Menurutnya majelis hakim sepakat dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal terhadap terdakwa Naufal Rahman.

JPU menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Narkoba Meningkat

“Lebih ringan dibandingkan tuntutan. Tuntutan 10 tahun penjara, putus 7 tahun,” sebut Marthalius.

- Advertisement -

Hakim menurut Kasi Pidus juga berpendapat berbeda terkait uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Terdakwa Naufal divonis membayar UP sebesar Rp6.883.736.06 subsidair 3 tahun. UP tersebut sudah dikurangkan Rp50 juta pengembalian kerugian negara oleh terdakwa. Sementara JPU menuntut terdakwa Naufal agar membayar UP sebesar Rp7.302.976.386 subsidair 5 tahun kurungan.

Terdakwa Naufal Rahman merupakan pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani. Dirinya juga memiliki 3 kios lainnya mengatasnamakan orang lain. Yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Mereka adalah dua ASN, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok dan Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.

Baca Juga:  Saksi Terkejut Ada Banyak Kuitansi Pencairan

Keduanya divonis 1 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sementara tuntutan JPU menginginkan keduanya dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Marthalius menambahkan, kedua terdakwa dituntut Pasal 2 Undang-undang (UU) Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. Sementara majelis hakim memutuskan keduanya bersalah atas Pasal UU yang sama.

‘’Atas putusan itu kita masih pikir-pikir,’’ sebut Marthalius.

Perkara penyelewengan pupuk subsidi ini bermula ketika Naufal Rahman menyalurkan pupuk bersubsidi dengan surat pertanggungjawaban fiktif. Seperti menandatangani sendiri penerima dan lainnya. Terdakwa merupakan pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok dan juga mengelola kios pengecer dengan nama berbeda di kecamatan lain.

Sementara dua terdakwa lainnya, Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, tidak melakukan verifikasi calon penerima dengan benar. Akibat perbuatan tersebut, hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, timbul kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar.(end)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tiga terdakwa dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Kampar divonis ringan. Pada sidang Jumat (15/3) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terdakwa utama Naufal Rahman divonis 7 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Salomo Ginting juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan terhadap Naufal. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara dan menuntut agar terdakwa membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

- Advertisement -

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Marthalius pada Sabtu (16/3) juga membenarkan vonis lebih ringan itu. Menurutnya majelis hakim sepakat dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal terhadap terdakwa Naufal Rahman.

JPU menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

- Advertisement -
Baca Juga:  Video Viral "Masker Bius" Bukan di Pekanbaru

“Lebih ringan dibandingkan tuntutan. Tuntutan 10 tahun penjara, putus 7 tahun,” sebut Marthalius.

Hakim menurut Kasi Pidus juga berpendapat berbeda terkait uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Terdakwa Naufal divonis membayar UP sebesar Rp6.883.736.06 subsidair 3 tahun. UP tersebut sudah dikurangkan Rp50 juta pengembalian kerugian negara oleh terdakwa. Sementara JPU menuntut terdakwa Naufal agar membayar UP sebesar Rp7.302.976.386 subsidair 5 tahun kurungan.

Terdakwa Naufal Rahman merupakan pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani. Dirinya juga memiliki 3 kios lainnya mengatasnamakan orang lain. Yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Mereka adalah dua ASN, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok dan Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.

Baca Juga:  Pemuda Pengancam Penggal Kepala Polisi Ditangkap

Keduanya divonis 1 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sementara tuntutan JPU menginginkan keduanya dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Marthalius menambahkan, kedua terdakwa dituntut Pasal 2 Undang-undang (UU) Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. Sementara majelis hakim memutuskan keduanya bersalah atas Pasal UU yang sama.

‘’Atas putusan itu kita masih pikir-pikir,’’ sebut Marthalius.

Perkara penyelewengan pupuk subsidi ini bermula ketika Naufal Rahman menyalurkan pupuk bersubsidi dengan surat pertanggungjawaban fiktif. Seperti menandatangani sendiri penerima dan lainnya. Terdakwa merupakan pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok dan juga mengelola kios pengecer dengan nama berbeda di kecamatan lain.

Sementara dua terdakwa lainnya, Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, tidak melakukan verifikasi calon penerima dengan benar. Akibat perbuatan tersebut, hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, timbul kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar.(end)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari