Sabtu, 27 Juli 2024

Diduga Transaksi Pakai Upal, Gadis di Bengkalis Ini Ditangkap Polisi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Diduga mengedarkan uang palsu (Upal), wanita cantik bernisial KA (19) diamankan tim Satreskrim Polres Bengkalis. Dari tangan tersangka polisi mengamankan mata uang  pecahan Rp100 dan Rp20 ribu.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasatreskrim  AKP Meki Wahyudi SIK, Rabu (9/2/2022) membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas. Penangkapan ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan tersangka diamankan di salah satu kios parfum di Jalan Pramuka, Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis.

- Advertisement -

‘’Kami menerima laporan dari warga berinisial TN (34) warga Jalan Panglima Minal bersama saksi KN (19) dan kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan didapati tersangka bersama barang bukti uang palsu,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Positif Narkoba

Menurutnya, barang bukti yang diamankan berupa 40 lembar uang karts pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang pecaham Rp20 ribu, satu lembar uang pecahan Rp1.000, dengan total keseluruhan Rp4 juta.

Dijelaskan Meki, awalnya pelapor TN waktu itu dihubungi KN, yang merupakan karyawan di salah satu kios parfum miliknya, yang berada di Jalan Pramuka, Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis. Ketika itu, saksi KN menerangkan ada satu orang pelanggan perempuan ingin mengirim uang melalui layanan BRI Link di kios tersebut senilai Rp4 juta.

- Advertisement -

‘’Namun pada saat akan dihitung saksi KN merasakan ada kejanggalan pada uang kertas tersebut secara fisiknya. Di mana ketika diraba sangat jauh berbeda dengan uang asli pada umumnya,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Setelah Delapan Tahun, Terkuak Ayah Kandung Gauli Putrinya

Selanjutnya terang Kasat, pelapor TN segara datang ke kios miliknya dan langsung meminta karyawannya tersebut, mengecek menggunakan infrared dan didapati pada uang kertas tersebut tidak terdapat logo BI serta benang pengaman.

“Merasa aneh kemudian pelapor TN menghubungi pihak Kepolisian dan setelah kami datang terduga pelaku pemalsuan uang kertas dibawa ke Polres Bengkalis untuk diamankan bersamanya turut ikut TN pemilik kios menuju ke Polres Bengkalis, untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Diduga mengedarkan uang palsu (Upal), wanita cantik bernisial KA (19) diamankan tim Satreskrim Polres Bengkalis. Dari tangan tersangka polisi mengamankan mata uang  pecahan Rp100 dan Rp20 ribu.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasatreskrim  AKP Meki Wahyudi SIK, Rabu (9/2/2022) membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas. Penangkapan ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan tersangka diamankan di salah satu kios parfum di Jalan Pramuka, Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis.

‘’Kami menerima laporan dari warga berinisial TN (34) warga Jalan Panglima Minal bersama saksi KN (19) dan kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan didapati tersangka bersama barang bukti uang palsu,’’ ujarnya.

Baca Juga:  31 Geng Motor Diamankan

Menurutnya, barang bukti yang diamankan berupa 40 lembar uang karts pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang pecaham Rp20 ribu, satu lembar uang pecahan Rp1.000, dengan total keseluruhan Rp4 juta.

Dijelaskan Meki, awalnya pelapor TN waktu itu dihubungi KN, yang merupakan karyawan di salah satu kios parfum miliknya, yang berada di Jalan Pramuka, Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis. Ketika itu, saksi KN menerangkan ada satu orang pelanggan perempuan ingin mengirim uang melalui layanan BRI Link di kios tersebut senilai Rp4 juta.

‘’Namun pada saat akan dihitung saksi KN merasakan ada kejanggalan pada uang kertas tersebut secara fisiknya. Di mana ketika diraba sangat jauh berbeda dengan uang asli pada umumnya,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI di Kuansing

Selanjutnya terang Kasat, pelapor TN segara datang ke kios miliknya dan langsung meminta karyawannya tersebut, mengecek menggunakan infrared dan didapati pada uang kertas tersebut tidak terdapat logo BI serta benang pengaman.

“Merasa aneh kemudian pelapor TN menghubungi pihak Kepolisian dan setelah kami datang terduga pelaku pemalsuan uang kertas dibawa ke Polres Bengkalis untuk diamankan bersamanya turut ikut TN pemilik kios menuju ke Polres Bengkalis, untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari