Sabtu, 10 Mei 2025
spot_img

Sabu 1,5 Kg Lebih Senilai Rp1,5 Miliar Diamankan di Riau

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg lebih senilai Rp1,5 miliar bersama tersangkanya, di wilayah hukum Polres Bengkalis di lokasi dan waktu yang berbeda.

Lokasi pertama polisi mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu di Turap Akuari di Jalan Jenderal Sudirman Sungai Pakning-Dumai Desa Batang Duku Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: Gelandang Juventus Ini di Antara 13 Pemain yang Disebut dalam Penyelidikan Perjudian Ilegal

Pengungkapan itu disampaikan, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra dan pers rilis di Aula Kantor Polres Bengkalis, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga:  Bawa Sabu 14 Kg, Residivis Ditangkap

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah menangkap 2 tersangka berinisial SP alias Surya dan IH alias Irvan.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 203,91 gram dan 9 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1322,82 gram.

Baca Juga: Wujudkan Siswa Kreatif dan Inovatif, Plt Kadisdik Erisman Yahya Inisiasi OSIS Award

“Ya, modus operandi dari tersangka adalah mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka SP alias Surya berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sedangkan tersangka IH alias Irvan berperan sebagai orang yang membantu tersangka 1 dalam melakukan tindak pidana,” jelas Kompol Anton Rama Putra.

Menurut Wakapolres Kompol Anton Rama Putra, jika dikonversikan ke dalam uang rupiah, nilai barang bukti yang disita tersebut dapat merugikan negara senilai Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Simpan Ganja Kering, Dua Pedagang Ditangkap

Selain itu, kasus ini juga dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 7.471 jiwa manusia.

Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

Baca Juga: Diikuti 17 Ribu Peserta, Gubri Apresiasi Antusiasme Masyarakat Ikuti Karhutla Fun Run

Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra menegaskan, bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg lebih senilai Rp1,5 miliar bersama tersangkanya, di wilayah hukum Polres Bengkalis di lokasi dan waktu yang berbeda.

Lokasi pertama polisi mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu di Turap Akuari di Jalan Jenderal Sudirman Sungai Pakning-Dumai Desa Batang Duku Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: Gelandang Juventus Ini di Antara 13 Pemain yang Disebut dalam Penyelidikan Perjudian Ilegal

Pengungkapan itu disampaikan, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra dan pers rilis di Aula Kantor Polres Bengkalis, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga:  Lima Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Kuansing

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah menangkap 2 tersangka berinisial SP alias Surya dan IH alias Irvan.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 203,91 gram dan 9 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1322,82 gram.

Baca Juga: Wujudkan Siswa Kreatif dan Inovatif, Plt Kadisdik Erisman Yahya Inisiasi OSIS Award

“Ya, modus operandi dari tersangka adalah mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka SP alias Surya berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sedangkan tersangka IH alias Irvan berperan sebagai orang yang membantu tersangka 1 dalam melakukan tindak pidana,” jelas Kompol Anton Rama Putra.

Menurut Wakapolres Kompol Anton Rama Putra, jika dikonversikan ke dalam uang rupiah, nilai barang bukti yang disita tersebut dapat merugikan negara senilai Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Bangko

Selain itu, kasus ini juga dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 7.471 jiwa manusia.

Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

Baca Juga: Diikuti 17 Ribu Peserta, Gubri Apresiasi Antusiasme Masyarakat Ikuti Karhutla Fun Run

Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra menegaskan, bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg lebih senilai Rp1,5 miliar bersama tersangkanya, di wilayah hukum Polres Bengkalis di lokasi dan waktu yang berbeda.

Lokasi pertama polisi mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu di Turap Akuari di Jalan Jenderal Sudirman Sungai Pakning-Dumai Desa Batang Duku Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: Gelandang Juventus Ini di Antara 13 Pemain yang Disebut dalam Penyelidikan Perjudian Ilegal

Pengungkapan itu disampaikan, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra dan pers rilis di Aula Kantor Polres Bengkalis, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga:  Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah menangkap 2 tersangka berinisial SP alias Surya dan IH alias Irvan.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 203,91 gram dan 9 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1322,82 gram.

Baca Juga: Wujudkan Siswa Kreatif dan Inovatif, Plt Kadisdik Erisman Yahya Inisiasi OSIS Award

“Ya, modus operandi dari tersangka adalah mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka SP alias Surya berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sedangkan tersangka IH alias Irvan berperan sebagai orang yang membantu tersangka 1 dalam melakukan tindak pidana,” jelas Kompol Anton Rama Putra.

Menurut Wakapolres Kompol Anton Rama Putra, jika dikonversikan ke dalam uang rupiah, nilai barang bukti yang disita tersebut dapat merugikan negara senilai Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham Riau Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Narkoba

Selain itu, kasus ini juga dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 7.471 jiwa manusia.

Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

Baca Juga: Diikuti 17 Ribu Peserta, Gubri Apresiasi Antusiasme Masyarakat Ikuti Karhutla Fun Run

Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra menegaskan, bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari