Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Napi Lapas Tanjung Gusta

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Dua pengedar sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko, Jumat (11/3) sore. Kedua tersangka yakni Nanang (37) dan Rio (34) diamankan secara terpisah. Dari interogasi yang dilakukan polisi, terungkap peredaran sabu itu diduga melibatkan adanya jaringan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Terungkapnya sepak terjang pengedar ini setelah polisi melakukan penyelidikan mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Bahagia, Kelurahan Bagan Timur, Bangko.

“Sampai di lokasi dimaksud, personel melihat seorang pria sedang duduk di motor. Ketika didatangi tersangka berusaha kabur namun berhasil diadang dan dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Rohil AKBPNurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres AKPJuliandi SH, Sabtu (12/3).

Baca Juga:  Curi Motor, Dua Residivis Kembali Diamankan

Dari pengeledahan didapati bungkusan plastik yang berisikan narkoba di bagian penyimpanan depan motor. “Tersangka Nanang mengaku mendapatkan narkoba dari Rio, dan dilakukan pengembangan ke tempat Rio di Jalan Pahlawan, Bagan Timur, Bangko,” kata Juliandi.

Setibanyanya di TKP ke dua, tim melihat Rio sedang berada di dapur rumah dan berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Namun tim opsnal Polsek Bangko yang telah mengepung rumah langsung melakukan penangkapan Rio.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kamar Rio, barang bukti di samping lemari berupa koper merk polo yang terdapat di dalam kantong belakangnya sebungkus plastik bening sedang berisikan butiran Kristal. Diduga barang tersebut narkotika jenis sabu. Tak hanya itu sejumlah bungkusan plastik bening diduga berisi narkoba ditemukan di tempat tidur.

Baca Juga:  IRT dan Anaknya Jadi Korban Pengendara Motor Ugal-ugalan di Siak

“Berdasarkan interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika tersebut dibeli dari tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Rudi dan dikirim melalui travel di Bagan Batu. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Juliandi.(fad)

 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Dua pengedar sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko, Jumat (11/3) sore. Kedua tersangka yakni Nanang (37) dan Rio (34) diamankan secara terpisah. Dari interogasi yang dilakukan polisi, terungkap peredaran sabu itu diduga melibatkan adanya jaringan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Terungkapnya sepak terjang pengedar ini setelah polisi melakukan penyelidikan mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Bahagia, Kelurahan Bagan Timur, Bangko.

“Sampai di lokasi dimaksud, personel melihat seorang pria sedang duduk di motor. Ketika didatangi tersangka berusaha kabur namun berhasil diadang dan dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Rohil AKBPNurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres AKPJuliandi SH, Sabtu (12/3).

Baca Juga:  Barang Bukti Bertambah, Bahar Smith Segera Dipanggil Polisi

Dari pengeledahan didapati bungkusan plastik yang berisikan narkoba di bagian penyimpanan depan motor. “Tersangka Nanang mengaku mendapatkan narkoba dari Rio, dan dilakukan pengembangan ke tempat Rio di Jalan Pahlawan, Bagan Timur, Bangko,” kata Juliandi.

Setibanyanya di TKP ke dua, tim melihat Rio sedang berada di dapur rumah dan berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Namun tim opsnal Polsek Bangko yang telah mengepung rumah langsung melakukan penangkapan Rio.

- Advertisement -

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kamar Rio, barang bukti di samping lemari berupa koper merk polo yang terdapat di dalam kantong belakangnya sebungkus plastik bening sedang berisikan butiran Kristal. Diduga barang tersebut narkotika jenis sabu. Tak hanya itu sejumlah bungkusan plastik bening diduga berisi narkoba ditemukan di tempat tidur.

Baca Juga:  Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI di Kuansing

“Berdasarkan interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika tersebut dibeli dari tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Rudi dan dikirim melalui travel di Bagan Batu. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Juliandi.(fad)

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Dua pengedar sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko, Jumat (11/3) sore. Kedua tersangka yakni Nanang (37) dan Rio (34) diamankan secara terpisah. Dari interogasi yang dilakukan polisi, terungkap peredaran sabu itu diduga melibatkan adanya jaringan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Terungkapnya sepak terjang pengedar ini setelah polisi melakukan penyelidikan mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Bahagia, Kelurahan Bagan Timur, Bangko.

“Sampai di lokasi dimaksud, personel melihat seorang pria sedang duduk di motor. Ketika didatangi tersangka berusaha kabur namun berhasil diadang dan dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Rohil AKBPNurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres AKPJuliandi SH, Sabtu (12/3).

Baca Juga:  Cabuli Bocah Sesama Jenis, ART Ditangkap

Dari pengeledahan didapati bungkusan plastik yang berisikan narkoba di bagian penyimpanan depan motor. “Tersangka Nanang mengaku mendapatkan narkoba dari Rio, dan dilakukan pengembangan ke tempat Rio di Jalan Pahlawan, Bagan Timur, Bangko,” kata Juliandi.

Setibanyanya di TKP ke dua, tim melihat Rio sedang berada di dapur rumah dan berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Namun tim opsnal Polsek Bangko yang telah mengepung rumah langsung melakukan penangkapan Rio.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kamar Rio, barang bukti di samping lemari berupa koper merk polo yang terdapat di dalam kantong belakangnya sebungkus plastik bening sedang berisikan butiran Kristal. Diduga barang tersebut narkotika jenis sabu. Tak hanya itu sejumlah bungkusan plastik bening diduga berisi narkoba ditemukan di tempat tidur.

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Rumbio Jaya Diciduk Polisi

“Berdasarkan interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika tersebut dibeli dari tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Rudi dan dikirim melalui travel di Bagan Batu. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Juliandi.(fad)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari