PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran tim opsnal Polsek Bukit Raya akhirnya menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Satrio Werdhana Ramadhan alias Dhana (19).
Remaja tersebut sebelumnya dituduh sebagai maling tanpa bukti dan dikeroyok hingga mengalami luka parah. Ia sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (23/10) dini hari. Aksi main hakim sendiri ini bermula ketika korban dituduh mencuri di kawasan Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Bukit Raya.
Dua pelaku yang kini ditangkap masing-masing berinisial MV alias Robert (24) dan JI alias Jonaik (29). Keduanya saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Bukit Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, sudah kami tangkap dua pelaku,” ujarnya, Selasa (11/11).
Dari hasil penyelidikan, peristiwa berawal saat Goodwin Sitorus menerima kabar bahwa rumah adik iparnya di Jalan Tongkol, Gang Al Manar, diduga dimasuki maling. Ia bersama rekannya langsung mendatangi lokasi.
Sesampainya di tempat kejadian, warga sudah mengamankan seseorang yang diduga pelaku pencurian. Tanpa memastikan identitas maupun kebenaran tuduhan, dua pria bersama beberapa orang lainnya langsung menganiaya korban di dua lokasi berbeda, yakni di depan rumah dan di pos ronda.
Korban dipukul, ditendang, bahkan diinjak secara bergantian hingga mengalami luka serius.
“Dua tersangka sudah ditahan dan diperiksa lebih lanjut,” kata Kompol Bery.(dof)




