Minggu, 8 Februari 2026
- Advertisement -

Muhibbah Travel Tegaskan Hormati Proses Hukum KPK, KPK Pastikan Khalid Hanya Saksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Nama PT Muhibbah Tour & Travel asal Pekanbaru ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (9/9), menyebut dirinya dan rombongan menjadi korban biro travel tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak Muhibbah membantah keras tudingan tersebut. “Muhibbah tidak pernah melakukan penipuan terkait pelaksanaan haji khusus 2024. Semua proses sudah sesuai ketentuan Kementerian Agama. Kami serahkan sepenuhnya ke KPK,” ujar Staf Muhibbah, Desrizal, Kamis (11/9).

Meski isu ini mencuat, aktivitas kantor Muhibbah di Jalan Kartini, Pekanbaru tetap normal. Beberapa karyawan terlihat bekerja seperti biasa dan enggan memberikan komentar lebih jauh. “Kami serahkan semuanya ke KPK,” kata salah satu staf.

Baca Juga:  SDN 109 Programkan Pengembangan Diri

Sementara pemilik Muhibbah, Ibnu Masud, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi fakta, bukan terduga pelaku. “Beliau memang berangkat haji 2024 menggunakan kuota haji khusus, tetapi perannya sebatas pembimbing rombongan,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, perbedaan informasi visa haji menjadi pemicu masalah ini. Khalid dan rombongannya awalnya mendaftar dengan paket haji furoda, namun diberangkatkan dengan kuota khusus. “Mayoritas jemaah tidak tahu soal jenis visa. Yang penting mereka bisa berangkat,” tambahnya.

Khalid mengaku 122 jemaah rombongannya akhirnya berangkat lewat jalur Muhibbah. “Kami awalnya daftar furoda, tapi ditawarkan visa resmi dari Muhibbah. Jadi posisi kami sebagai jemaah, bukan penyelenggara. Kami justru merasa dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Rumah Produksi Jamu Digerebek

Kasus ini masih bergulir di KPK. Muhibbah menyatakan siap menghormati dan mengikuti proses hukum hingga tuntas.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Nama PT Muhibbah Tour & Travel asal Pekanbaru ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (9/9), menyebut dirinya dan rombongan menjadi korban biro travel tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak Muhibbah membantah keras tudingan tersebut. “Muhibbah tidak pernah melakukan penipuan terkait pelaksanaan haji khusus 2024. Semua proses sudah sesuai ketentuan Kementerian Agama. Kami serahkan sepenuhnya ke KPK,” ujar Staf Muhibbah, Desrizal, Kamis (11/9).

Meski isu ini mencuat, aktivitas kantor Muhibbah di Jalan Kartini, Pekanbaru tetap normal. Beberapa karyawan terlihat bekerja seperti biasa dan enggan memberikan komentar lebih jauh. “Kami serahkan semuanya ke KPK,” kata salah satu staf.

Baca Juga:  Darmizal Prihatin Korban Teroris MIT di Poso Sepi Perhatian Masyarakat

Sementara pemilik Muhibbah, Ibnu Masud, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi.

- Advertisement -

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi fakta, bukan terduga pelaku. “Beliau memang berangkat haji 2024 menggunakan kuota haji khusus, tetapi perannya sebatas pembimbing rombongan,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, perbedaan informasi visa haji menjadi pemicu masalah ini. Khalid dan rombongannya awalnya mendaftar dengan paket haji furoda, namun diberangkatkan dengan kuota khusus. “Mayoritas jemaah tidak tahu soal jenis visa. Yang penting mereka bisa berangkat,” tambahnya.

- Advertisement -

Khalid mengaku 122 jemaah rombongannya akhirnya berangkat lewat jalur Muhibbah. “Kami awalnya daftar furoda, tapi ditawarkan visa resmi dari Muhibbah. Jadi posisi kami sebagai jemaah, bukan penyelenggara. Kami justru merasa dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Kasus ini masih bergulir di KPK. Muhibbah menyatakan siap menghormati dan mengikuti proses hukum hingga tuntas.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Nama PT Muhibbah Tour & Travel asal Pekanbaru ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (9/9), menyebut dirinya dan rombongan menjadi korban biro travel tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak Muhibbah membantah keras tudingan tersebut. “Muhibbah tidak pernah melakukan penipuan terkait pelaksanaan haji khusus 2024. Semua proses sudah sesuai ketentuan Kementerian Agama. Kami serahkan sepenuhnya ke KPK,” ujar Staf Muhibbah, Desrizal, Kamis (11/9).

Meski isu ini mencuat, aktivitas kantor Muhibbah di Jalan Kartini, Pekanbaru tetap normal. Beberapa karyawan terlihat bekerja seperti biasa dan enggan memberikan komentar lebih jauh. “Kami serahkan semuanya ke KPK,” kata salah satu staf.

Baca Juga:  Ketahuan Begal Payudara, Pelaku Ditabrak Mobil

Sementara pemilik Muhibbah, Ibnu Masud, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi fakta, bukan terduga pelaku. “Beliau memang berangkat haji 2024 menggunakan kuota haji khusus, tetapi perannya sebatas pembimbing rombongan,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, perbedaan informasi visa haji menjadi pemicu masalah ini. Khalid dan rombongannya awalnya mendaftar dengan paket haji furoda, namun diberangkatkan dengan kuota khusus. “Mayoritas jemaah tidak tahu soal jenis visa. Yang penting mereka bisa berangkat,” tambahnya.

Khalid mengaku 122 jemaah rombongannya akhirnya berangkat lewat jalur Muhibbah. “Kami awalnya daftar furoda, tapi ditawarkan visa resmi dari Muhibbah. Jadi posisi kami sebagai jemaah, bukan penyelenggara. Kami justru merasa dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Kasus ini masih bergulir di KPK. Muhibbah menyatakan siap menghormati dan mengikuti proses hukum hingga tuntas.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari