Jumat, 27 Desember 2024

Dua Tahun Buron, DPO Kurir Sabu 15 Kg Ditangkap saat Pulang Kampung

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  – Setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi, atas dugaan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, akhirnya, Her alias Tinok (40) ditangkap Tim Satnarkoba Polres Bengkalis di Desa Selatbaru, Kecamatan Bengkalis, Ahad (12/6/2022).

Tersangka yang baru pulang dari luar kampungnya dan bersembunyi, akhirnya berhasil diendus polisi. Tanpa berlawanan berarti, tersangka langsung diamankan ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan, bahwa tersangka yang sudah masuk DPO kasus sabu 15 kg ini ditangkap pada Ahad (12/6/2022) di salah satu rumah  di Jalan Pusara Desa Selat Baru Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Baca Juga:  Penculik 12 Bocah Eks Narapidana Teroris

"Proses penangkapan DPO Her atas informasi masyarakat bahwa tersangka berada di Desa Selatbaru di sebuah rumah di Jalan Pusara Desa. Mendapatkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dini hari  pukul 02.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap  DPO Tinok tanpa ada perlawanan. Kami juga menyita handphone Nokia dan sepeda motor,"  ujar Kasat Narkoba, Ahad (12/6/2022).

Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/137/VII/2020/RIAU/RES NARKOBA BENGKALIS, tanggal 11 Juli 2020, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang mereka bawa didapat dari tersangka Herman alias Tinok status DPO. Tindak pidana narkotika jenis sabu berat 15 kg oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkalis. Penangkapan pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 di Jalan Sudirman Desa Pkl Jambi Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Ada Kekerasan di Tubuh Korban

Dengan tersangka Desri Susanto, Safaat dan Arnalis dan selanjutnya DPO dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.

Laporan Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  – Setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi, atas dugaan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, akhirnya, Her alias Tinok (40) ditangkap Tim Satnarkoba Polres Bengkalis di Desa Selatbaru, Kecamatan Bengkalis, Ahad (12/6/2022).

Tersangka yang baru pulang dari luar kampungnya dan bersembunyi, akhirnya berhasil diendus polisi. Tanpa berlawanan berarti, tersangka langsung diamankan ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut

- Advertisement -

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan, bahwa tersangka yang sudah masuk DPO kasus sabu 15 kg ini ditangkap pada Ahad (12/6/2022) di salah satu rumah  di Jalan Pusara Desa Selat Baru Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Baca Juga:  TNI Baku Tembak di Puncak Jaya, Prajurit TNI Gugur

"Proses penangkapan DPO Her atas informasi masyarakat bahwa tersangka berada di Desa Selatbaru di sebuah rumah di Jalan Pusara Desa. Mendapatkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dini hari  pukul 02.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap  DPO Tinok tanpa ada perlawanan. Kami juga menyita handphone Nokia dan sepeda motor,"  ujar Kasat Narkoba, Ahad (12/6/2022).

- Advertisement -

Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/137/VII/2020/RIAU/RES NARKOBA BENGKALIS, tanggal 11 Juli 2020, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang mereka bawa didapat dari tersangka Herman alias Tinok status DPO. Tindak pidana narkotika jenis sabu berat 15 kg oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkalis. Penangkapan pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 di Jalan Sudirman Desa Pkl Jambi Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Rumah Wartawan Riau Pos Disatroni Maling, Satu Motor Lesap

Dengan tersangka Desri Susanto, Safaat dan Arnalis dan selanjutnya DPO dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.

Laporan Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari