BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi, atas dugaan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, akhirnya, Her alias Tinok (40) ditangkap Tim Satnarkoba Polres Bengkalis di Desa Selatbaru, Kecamatan Bengkalis, Ahad (12/6/2022).
Tersangka yang baru pulang dari luar kampungnya dan bersembunyi, akhirnya berhasil diendus polisi. Tanpa berlawanan berarti, tersangka langsung diamankan ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan, bahwa tersangka yang sudah masuk DPO kasus sabu 15 kg ini ditangkap pada Ahad (12/6/2022) di salah satu rumah di Jalan Pusara Desa Selat Baru Kecamatan Bantan, Bengkalis.
"Proses penangkapan DPO Her atas informasi masyarakat bahwa tersangka berada di Desa Selatbaru di sebuah rumah di Jalan Pusara Desa. Mendapatkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dini hari pukul 02.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap DPO Tinok tanpa ada perlawanan. Kami juga menyita handphone Nokia dan sepeda motor," ujar Kasat Narkoba, Ahad (12/6/2022).
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/137/VII/2020/RIAU/RES NARKOBA BENGKALIS, tanggal 11 Juli 2020, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang mereka bawa didapat dari tersangka Herman alias Tinok status DPO. Tindak pidana narkotika jenis sabu berat 15 kg oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkalis. Penangkapan pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 di Jalan Sudirman Desa Pkl Jambi Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.
Dengan tersangka Desri Susanto, Safaat dan Arnalis dan selanjutnya DPO dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi, atas dugaan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, akhirnya, Her alias Tinok (40) ditangkap Tim Satnarkoba Polres Bengkalis di Desa Selatbaru, Kecamatan Bengkalis, Ahad (12/6/2022).
Tersangka yang baru pulang dari luar kampungnya dan bersembunyi, akhirnya berhasil diendus polisi. Tanpa berlawanan berarti, tersangka langsung diamankan ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut
- Advertisement -
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan, bahwa tersangka yang sudah masuk DPO kasus sabu 15 kg ini ditangkap pada Ahad (12/6/2022) di salah satu rumah di Jalan Pusara Desa Selat Baru Kecamatan Bantan, Bengkalis.
"Proses penangkapan DPO Her atas informasi masyarakat bahwa tersangka berada di Desa Selatbaru di sebuah rumah di Jalan Pusara Desa. Mendapatkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dini hari pukul 02.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap DPO Tinok tanpa ada perlawanan. Kami juga menyita handphone Nokia dan sepeda motor," ujar Kasat Narkoba, Ahad (12/6/2022).
- Advertisement -
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/137/VII/2020/RIAU/RES NARKOBA BENGKALIS, tanggal 11 Juli 2020, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang mereka bawa didapat dari tersangka Herman alias Tinok status DPO. Tindak pidana narkotika jenis sabu berat 15 kg oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkalis. Penangkapan pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 di Jalan Sudirman Desa Pkl Jambi Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.
Dengan tersangka Desri Susanto, Safaat dan Arnalis dan selanjutnya DPO dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman