RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort (Polres) berhasil mengamankan empat tersangka pelaku perampokan yang dialami PT Indomarco di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Bahkan dalam aksi perampokan itu, melibatkan karyawan dan mantan karyawan PT Indomarco.
Keempat tersangka yang diamankan itu diantaranya berinisial NP alias Nanang (27) mantan karyawan PT Indomarco dan AT alias Camai (39) sama-sama warga Desa Pelata Bumi Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
Kemudian tersangka lainnya, SBR (39) warga Simpang IV Belilas, Kecamatan Seberida dan RNS (37) pekerjaan karyawan PT Indomarco sebagai kepala gudang warga Kelurahan Kembang Harun, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.
Penangkapan tersangka pada Kamis (7/5) oleh tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satuan Reskrim Polres Inhu dan Unit Reskrim Polsek Seberida yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Febri Andi SH Sik. Sementara perampokan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada Rabu (29/4) sekitar pukul 20.30 WIB.
Humas Aipda Misran mengatakan, dari penangkapan empat tersangka masih ada satu orang berinisial BNN ikut dalam kasus curas tersebut. “Pelaku BNN saat ini masih dilakukan pencarian dan upaya penangkapan serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Inhu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk, Senin (11/5).
Dari hasil peyidikan dan keterangan tersangka, yakni tersangka Nanang dan Camai mengakui telah melakukan curas. Di mana keduanya, telah melakukan curas bersama empat orang lainnya yang saat ini sudah diamankan Polres Pelalawan yang juga kasus curas.
Tersangka NP Alias Nanang berperan, merencanakan pencurian tersebut. Bahkan, mengundang tersangka lainnya dan saat melakukan curas tersebut, tersangka sudah berada di dalam gudang (TKP) sejak pukul 13.00 WIB.
Sedangkan tersangka AT alias Camai berperan mengantar para tersangka ke TKP. Saat tersangka lainnya melakukan curas di dalam gudang PT Indomarco, dia tetap berada di dalam mobil yang terparkir di depan Ruko (TKP).
Tersangka SBR, mengetahui tentang kejadian curas namun tidak melaporkan ke pihak berwajib. Untuk tersangka RNS berperan sebagai yang menodongkan senjata api kepada tiga orang korban. “Kerugian sebesar Rp130 juta dan bersama tersangka juga diamankan satu unit mobil dan sebagainya,” terangnya.(kas)