Categories: Hukum Kriminal

Satnarkoba Polres Kampar Amankan 132 Paket Sabu, Pelaku Positif Narkoba

KAMPA (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial AD (39), warga Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, yang diduga terlibat peredaran narkotika, Rabu (11/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di peron kelapa sawit milik warga. Dari tangan AD, petugas mengamankan 132 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 38,70 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.

“Pelaku kami tangkap saat berada di peron kelapa sawit milik warga. Yang bersangkutan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujar AKP Markus Sinaga, Kamis (12/2/2026).

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone warna merah, dompet kecil warna hitam, potongan plastik hitam, 13 plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pirek, sendok sabu dari pipet, serta uang tunai Rp200.000.

AKP Markus menjelaskan, saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa dompet kecil dari saku celana kanan ke samping peron dan bungkusan plastik hitam dari saku celana kiri ke bawah kursi peron. Penggeledahan dilakukan dan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil pemeriksaan, dompet kecil tersebut berisi 51 paket sabu, sedangkan bungkusan plastik hitam berisi 81 paket sabu. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IZ, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah IZ, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pelaku AD bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung narkoba.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” jelas Kasat.(kom)

Redaksi

Recent Posts

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

9 jam ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

10 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

10 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Menebal, Jarak Pandang Pengendara Terbatas hingga 3 Kilometer

Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…

10 jam ago

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

11 jam ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

11 jam ago