Rabu, 1 Mei 2024

Ditagih Utang, Residivis Habisi Nyawa Teman

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Kasus pembunuhan seorang karyawan kebun sawit PT Agrita Sari Prima (PT ASP) Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, terkuak. Pelakunya yakni berinisial M, yang juga teman korban berkerja sebagai karyawan pemanen sawit di perusahaan PT Agrita Sari Prima.

Pelaku juga diketahui mantan residivis kasus penganiayaan di Polsek Belawan Sumatra Utara (Sumut). Setelah hampir 6 jam berjuang untuk menyingkap tabir pembunuhan yang terjadi di Desa Segati, akhirnya Polsek Langgam yang diback up Polres Pelalawan, berhasil menangkap M (38) warga Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, disebuah warung makan di Jalan Lintas Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Senin (8/4) malam lalu.

Yamaha

“Pelaku kami tangkap saat akan melarikan diri ke Medan, dengan mengendarai sepeda motor milik korban,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto saat melakukan pres release didampingi Kasat Reskrim Iptu Cristopel, di aula Meranti Polres Pelalawan, Selasa (9/4) malam.

Baca Juga:  Ayah Tewas Dibacok Anak Tiri

Diungkapkan mantan Danyon C Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim ini bahwa, pelaku ditangkap berkat kerja keras Polsek Langgam bersama tim opsnal Reskrim dan Intelkam yang berkoordinasi dengan pihak Polres Siak.

“Saat kiami tangkap pelaku mencoba melarikan diri dan diberi tembakan peringatan, namun tetap melawan sehinga tim melepaskan tembakan terukur yang mengenai kaki pelaku,” ujar Kapolres.

- Advertisement -

Dijelaskan Suwinto bahwa, motif kasus pembunuhan ini adalah karena persoalan utang pelaku kepada korban sebanyak Rp1,2 juta yang hampir satu tahun belum dibayarkan. Sehingga diduga pelaku berniat menghabisi korban karena sakit hati ditagih utang.

“Pelaku membunuh korbannya, Johan Lesmana (35) warga Perumahan PT Agrita Sari Prima, Desa Segati, dengan menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya dari rumah,” papar Suwinto.

- Advertisement -
Baca Juga:  32 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Dumai

Ditambahkannya bahwa, akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

 

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Kasus pembunuhan seorang karyawan kebun sawit PT Agrita Sari Prima (PT ASP) Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, terkuak. Pelakunya yakni berinisial M, yang juga teman korban berkerja sebagai karyawan pemanen sawit di perusahaan PT Agrita Sari Prima.

Pelaku juga diketahui mantan residivis kasus penganiayaan di Polsek Belawan Sumatra Utara (Sumut). Setelah hampir 6 jam berjuang untuk menyingkap tabir pembunuhan yang terjadi di Desa Segati, akhirnya Polsek Langgam yang diback up Polres Pelalawan, berhasil menangkap M (38) warga Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, disebuah warung makan di Jalan Lintas Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Senin (8/4) malam lalu.

“Pelaku kami tangkap saat akan melarikan diri ke Medan, dengan mengendarai sepeda motor milik korban,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto saat melakukan pres release didampingi Kasat Reskrim Iptu Cristopel, di aula Meranti Polres Pelalawan, Selasa (9/4) malam.

Baca Juga:  Diseludupkan dari Malaysia, Dikendalikan Narapidana

Diungkapkan mantan Danyon C Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim ini bahwa, pelaku ditangkap berkat kerja keras Polsek Langgam bersama tim opsnal Reskrim dan Intelkam yang berkoordinasi dengan pihak Polres Siak.

“Saat kiami tangkap pelaku mencoba melarikan diri dan diberi tembakan peringatan, namun tetap melawan sehinga tim melepaskan tembakan terukur yang mengenai kaki pelaku,” ujar Kapolres.

Dijelaskan Suwinto bahwa, motif kasus pembunuhan ini adalah karena persoalan utang pelaku kepada korban sebanyak Rp1,2 juta yang hampir satu tahun belum dibayarkan. Sehingga diduga pelaku berniat menghabisi korban karena sakit hati ditagih utang.

“Pelaku membunuh korbannya, Johan Lesmana (35) warga Perumahan PT Agrita Sari Prima, Desa Segati, dengan menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya dari rumah,” papar Suwinto.

Baca Juga:  7 Pemuda Diduga Kelompok Bermotor Berhasil Diringkus

Ditambahkannya bahwa, akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari