Kamis, 10 April 2025

Beraksi di Kebun, Dua Pengedar Narkoba Diamankan

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Dua warga Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako diamankan Satres narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) terkait penyalahgunaan narkoba.

"Pelaku diamankan di jalan Lintas Riau-Sumut KM 10," kata Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Senin (10/2).

Tersangka Maw (38) dan Irf (24) diamankan dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 4.86 gram.

Diterangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai akan dilakukannya transaksi sabu di sebuah areal perkebunan di KM 10 Bangko Bakti. Kasatres narkoba AKP Herman Pelani SH memerintahkan Kanit 1 Ipda Reymon Basir SH dan tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Baca Juga:  Diduga Dua Bandar Sabu di Siak Hulu Ditangkap

Sampai di lokasi polisi melihat dua orang sedang menunggu pembeli sabu di areal perkebunan sawit. Langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan,  dan ditemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu," kata Juliandi. Ia menambahkan polisi terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap darimana narkoba berasal. (fad)

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Dua warga Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako diamankan Satres narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) terkait penyalahgunaan narkoba.

"Pelaku diamankan di jalan Lintas Riau-Sumut KM 10," kata Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Senin (10/2).

Tersangka Maw (38) dan Irf (24) diamankan dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 4.86 gram.

Diterangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai akan dilakukannya transaksi sabu di sebuah areal perkebunan di KM 10 Bangko Bakti. Kasatres narkoba AKP Herman Pelani SH memerintahkan Kanit 1 Ipda Reymon Basir SH dan tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Baca Juga:  Serbuk yang Ditemukan di Markas FPI Didalami Tim Lafbor

Sampai di lokasi polisi melihat dua orang sedang menunggu pembeli sabu di areal perkebunan sawit. Langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan,  dan ditemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu," kata Juliandi. Ia menambahkan polisi terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap darimana narkoba berasal. (fad)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Beraksi di Kebun, Dua Pengedar Narkoba Diamankan

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Dua warga Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako diamankan Satres narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) terkait penyalahgunaan narkoba.

"Pelaku diamankan di jalan Lintas Riau-Sumut KM 10," kata Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Senin (10/2).

Tersangka Maw (38) dan Irf (24) diamankan dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 4.86 gram.

Diterangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai akan dilakukannya transaksi sabu di sebuah areal perkebunan di KM 10 Bangko Bakti. Kasatres narkoba AKP Herman Pelani SH memerintahkan Kanit 1 Ipda Reymon Basir SH dan tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Baca Juga:  Serbuk yang Ditemukan di Markas FPI Didalami Tim Lafbor

Sampai di lokasi polisi melihat dua orang sedang menunggu pembeli sabu di areal perkebunan sawit. Langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan,  dan ditemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu," kata Juliandi. Ia menambahkan polisi terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap darimana narkoba berasal. (fad)

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Dua warga Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako diamankan Satres narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) terkait penyalahgunaan narkoba.

"Pelaku diamankan di jalan Lintas Riau-Sumut KM 10," kata Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Senin (10/2).

Tersangka Maw (38) dan Irf (24) diamankan dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 4.86 gram.

Diterangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai akan dilakukannya transaksi sabu di sebuah areal perkebunan di KM 10 Bangko Bakti. Kasatres narkoba AKP Herman Pelani SH memerintahkan Kanit 1 Ipda Reymon Basir SH dan tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Baca Juga:  Dede Bakar Kekasihnya, Lalu Peluk hingga Api Mati

Sampai di lokasi polisi melihat dua orang sedang menunggu pembeli sabu di areal perkebunan sawit. Langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan,  dan ditemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu," kata Juliandi. Ia menambahkan polisi terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap darimana narkoba berasal. (fad)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari