Kamis, 11 Juni 2026
- Advertisement -

Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Meringkuk di Penjara

MANDAU (RIAUPOS.CO)  – Melakukan aksi tak senonoh terhadap anak di bawah umur, seorang ayah sambung berinisial AAR (41) warga Kecamatan Mandau Bengkalis meringkuk di balik jeruji besi Polsek Mandau.

Aksi bejat tersangka yang tega menyetubuhi anak tirinya berinisial SR (13) sudah berulang kali. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan oleh Polsek Mandau

Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim AKP Firman SH menyebutkan, tersangka diamankan pada Selasa (8/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari SR (35) orang tua korban. Firman menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Kamis (3/2/2022) sekira pukul 05.00 WIB tersangka melakukan aksi bejatnya terhada anak di bawah umur. 

Baca Juga:  Dibacok, Warga Hulu Kuantan Luka Parah

Hal itu diketahui sewaktu SR sedang berada di rumah, kemudian mendapat telephone dari mantan suami IRF yang mengatakan bahwa korban telah diperkosa  tersangka. Mendengar hal tersebut, ibu korban terkejut dan syok. Lalu ibu korban memanggil korban dan menanyakan perihal perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut.

Akhirnya korban jujur bahwa AAR telah menyetubuhinya berkali-kali di rumahnya. Di mana pertama kali tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban berumur 12 tahun.

‘’Atas kejadian tersebut selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut, kepada pihak berwajib dan untuk mengusut laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,’’ ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut lanjut Firman, pada  Selasa (8/2/2022) sektar pukul 20.00 WIB keluarga SR bersama korban datang ke Polsek Mandau membawa pelaku AAR sekaligus melaporkan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Baca Juga:  Bobol Rumah, Maling Racun Diamankan Polisi

‘’Kemudian tersangka kami amankan di Unit Reskrim Polsek Mandau. Saat diinterogasi tersangka AAR mengakui perbuatannya dan telah sering melakukan persetuhunan terhadap korban,’’ ujarnya.

Laporan: Abu Kasim

Editor: Eka G Putra

MANDAU (RIAUPOS.CO)  – Melakukan aksi tak senonoh terhadap anak di bawah umur, seorang ayah sambung berinisial AAR (41) warga Kecamatan Mandau Bengkalis meringkuk di balik jeruji besi Polsek Mandau.

Aksi bejat tersangka yang tega menyetubuhi anak tirinya berinisial SR (13) sudah berulang kali. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan oleh Polsek Mandau

Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim AKP Firman SH menyebutkan, tersangka diamankan pada Selasa (8/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari SR (35) orang tua korban. Firman menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Kamis (3/2/2022) sekira pukul 05.00 WIB tersangka melakukan aksi bejatnya terhada anak di bawah umur. 

Baca Juga:  Skandal Beras Premium! Anak Usaha Wilmar Terseret, Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Hal itu diketahui sewaktu SR sedang berada di rumah, kemudian mendapat telephone dari mantan suami IRF yang mengatakan bahwa korban telah diperkosa  tersangka. Mendengar hal tersebut, ibu korban terkejut dan syok. Lalu ibu korban memanggil korban dan menanyakan perihal perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut.

Akhirnya korban jujur bahwa AAR telah menyetubuhinya berkali-kali di rumahnya. Di mana pertama kali tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban berumur 12 tahun.

- Advertisement -

‘’Atas kejadian tersebut selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut, kepada pihak berwajib dan untuk mengusut laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,’’ ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut lanjut Firman, pada  Selasa (8/2/2022) sektar pukul 20.00 WIB keluarga SR bersama korban datang ke Polsek Mandau membawa pelaku AAR sekaligus melaporkan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dibacok, Warga Hulu Kuantan Luka Parah

‘’Kemudian tersangka kami amankan di Unit Reskrim Polsek Mandau. Saat diinterogasi tersangka AAR mengakui perbuatannya dan telah sering melakukan persetuhunan terhadap korban,’’ ujarnya.

Laporan: Abu Kasim

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

MANDAU (RIAUPOS.CO)  – Melakukan aksi tak senonoh terhadap anak di bawah umur, seorang ayah sambung berinisial AAR (41) warga Kecamatan Mandau Bengkalis meringkuk di balik jeruji besi Polsek Mandau.

Aksi bejat tersangka yang tega menyetubuhi anak tirinya berinisial SR (13) sudah berulang kali. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan oleh Polsek Mandau

Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim AKP Firman SH menyebutkan, tersangka diamankan pada Selasa (8/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari SR (35) orang tua korban. Firman menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Kamis (3/2/2022) sekira pukul 05.00 WIB tersangka melakukan aksi bejatnya terhada anak di bawah umur. 

Baca Juga:  Kabur Dua Bulan, Pelaku Pengeroyokan Diringkus

Hal itu diketahui sewaktu SR sedang berada di rumah, kemudian mendapat telephone dari mantan suami IRF yang mengatakan bahwa korban telah diperkosa  tersangka. Mendengar hal tersebut, ibu korban terkejut dan syok. Lalu ibu korban memanggil korban dan menanyakan perihal perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut.

Akhirnya korban jujur bahwa AAR telah menyetubuhinya berkali-kali di rumahnya. Di mana pertama kali tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban berumur 12 tahun.

‘’Atas kejadian tersebut selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut, kepada pihak berwajib dan untuk mengusut laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,’’ ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut lanjut Firman, pada  Selasa (8/2/2022) sektar pukul 20.00 WIB keluarga SR bersama korban datang ke Polsek Mandau membawa pelaku AAR sekaligus melaporkan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Baca Juga:  OTT di Rohul, Kades Rokan Timur Pungut Rp20 Juta Urus Surat Tanah

‘’Kemudian tersangka kami amankan di Unit Reskrim Polsek Mandau. Saat diinterogasi tersangka AAR mengakui perbuatannya dan telah sering melakukan persetuhunan terhadap korban,’’ ujarnya.

Laporan: Abu Kasim

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari