PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polsek Tenayan Raya mengamankan tiga orang pengedar narkoba dalam sepekan. Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang menyebut, tiga pelaku diamankan pada 1 Desember. Mereka adalah SC alias Son (47), IN alias Iyur (39) dan HY alias Ari (26).
"Ketiga pengedar itu diamankan di lokasi berbeda. Namun, masih di wilayah hukum Tenayan Raya dan bukan pengembangan," ujarnya.
Penangkapan itu dikomando Kanitreskrim Iptu M Bahari Abdi. Adapun barang bukti (BB) yang disita dari masing-masing tersangka pun berbeda. Katanya, BB sabu dari tersangka SC seberat 2.02 gram.BB sabu dari tersangka IN, 2.97 gram. Sementara, BB dari tersangka HY, yaitu tiga bungkus sabu paket kecil.
"Untuk tersangka HY, telah menjual sebanyak 12 kali. Dengan harga jual satu paket sabu Rp100 ribu. Uang yang terkumpul senilai Rp1.2 juta," bebernya.
Kapolsek sebut, barang haram itu dijual kembali oleh tersangka. Tak hanya itu, tersangka pun konsumsi sabu dengan hasil urine positif methapethamin.
"SC merupakan residivis yang keluar beberapa tahun lalu. Untuk dua orang tersangka lainnya baru pertama kali," katanya.
Penangkapan SC pada Senin (1/12) sore di rumahnya. Saat itu, ia sedang tidur nyenyak. Lalu, dilakukan penggeledahan di kamar tidur dan lemari tersangka. Ditemukan satu botol kuning dan satu bungkus plastik kecil bening yang berisikan sabu.
Bergeser lokasi, IN diamankan di Jalan Lintas Timur KM 18 dan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di tas salempang milik tersangka, ditemukan satu plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu dan satu unit Handphone.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana, ditemukan sebuah plastik bening berukuran kecil yang terbungkus tisu berisikan narkotika jenis sabu. Terakhir, tersangka HY diamankan di Jalan Sawo Mati, Kecamatan Tenayan Raya. (azr)
Laporan: SOFIAH (Pekanbaru)