PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Riau (Unri), resmi melapor ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) sore.
Korban melaporkan oknum dosen tersebut didampingi oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri, Kaharudin, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.
"Hari ini kami sudah melapor terkait dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Unri. Kami bekerja sama dengan LBH Pekanbaru," ujar Kaharudin kepada awak media saat mendampingi korban di Mapolresta Pekanbaru.
Ia mengungkapkan, sangat mengecam tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut. Dia juga meminta Rektor Unri untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum dosen tersebut.
"Kami mengecam keras terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Dan juga kami mendesak rektor (Rektor Unri, red) agar memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kaharudin.
Lanjutnya, pihaknya, mahasiswa, juga mendesak agar Rektor Unri memberikan sanksi administratif kepada pelaku.
"Kabarnya juga akan dibentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus tersebut. Untuk itu kami berharap ada unsur mahasiswa yang mendampingi untuk mengawal tim pencari fakta tersebut," terangnya.
"Kami (mahasiswa, red) akan terus mengawal kasus dugaan pelecehan seksual ini agar kasus ini bisa diusut sampai tuntas. Dan jangan sampai korban dikriminalisasi," jelas Kaharudin lagi.
Selengkapnya, baca Riau Pos edisi koran terbit hari Sabtu (6/11/2021).
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun