BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemberantasan tindak pidana narkoba terus digencarkan Polsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Baru-baru ini Polres Rohil berhasil mengamankan dua pengedar sekaligus.
"Awalnya dari informasi yang diterima, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko yang dikomandoi Iptu Jonera Putra melakukan penyelidikan terhadap pengedar narkotika yang diduga kerap melakukan transaksi di Jembatan Pedamaran II di Kepenghuluan Pedamaran, Pekaitan," kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Ps Kasi Humas Aipda Puji Anton, Senin (5/7/2021).
Tim melihat dua orang melintas menggunakan motor, tidak membuang kesempatan tim langsung mengejar dan memepet untuk menghentikan laju kendaraan yang dikendarai tersangka.
Kata kapolsek, pengendara motor bernama Safrijal dan Ucok. Dari pengeledahan badan terhadap Ucok, tepatnya di saku celana ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan diduga narkoba jenis sabu.
"Dari interogasi di lapangan, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang temannya inisial Cb yang tinggal di Bagan Punak Pesisir," kata kapolsek.
Kapolsek menerangkan, dirinya turun langsung ke lapangan menyikapi informasi itu, bersama personil gabungan melakukan pengrebekan di sebuah tempat di Bagan Punak Pesisir. Namun Cb berhasil melarikan diri dan kabur ke pemukiman padat di daerah tersebut.
"Cb ditetapkan DPO, sementara kedua pelaku telah diamankan dan hasil tes urine positif amphetamine dan methamphetamine," kata Sasli Rais.
Sasli Rais menegaskan, dalam pemberantasan peredaran narkoba pihaknya tidak main-main. Polsek Bangko komitmen dan tidak akan memberikan ruang sekecil apapun yang berkaitan dengan narkoba.
"Bagi masyarakat, silahkan berikan informasi yang akurat apabila menemukan dan mengetahui peredaran narkoba, Polsek Bangko juga membutuhkan dukungan dan kerja sama masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Mari bersama lawan peredaran narkoba karena narkoba sangat merusak generasi muda," katanya.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun