Jumat, 6 Juni 2025

Akhir Pelarian Fauzan: Tiga Tahun Buron, Terpidana Korupsi PMB-RW Ditangkap di Kampar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Tiga tahun menghindari kejaran hukum, pelarian Fauzan akhirnya menemui ujung. Pria yang menjadi buronan kasus korupsi dana pemberdayaan masyarakat dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya ini, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah desa di Kabupaten Kampar pada Selasa (4/6/2025) sore.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang dikirimkan secara langsung ke akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. “Kami dapat info melalui DM Instagram. Setelah diverifikasi, kami langsung bergerak,” kata Effendy Zarkasyi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Rabu (5/6).

Dipimpin oleh Kasi Pidsus Niky Junismero, tim jaksa bergegas ke Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar. Saat matahari mulai terbenam dan senja menggantung di langit desa, Fauzan berhasil diamankan. Ia tak melawan—seolah menyadari bahwa pelariannya tak mungkin berlangsung selamanya.

Baca Juga:  Hari Pertama Kerja, Kejari Langsung Layani Masyarakat

Fauzan kemudian langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gobah, Pekanbaru untuk menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan padanya: 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia sebelumnya divonis secara in absentia pada Mei 2023.

Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2019 itu, Fauzan berperan sebagai pendamping kecamatan. Ia terbukti ikut serta dalam penyalahgunaan dana yang semestinya digunakan untuk memberdayakan masyarakat di lingkungan Rukun Warga. Kasus ini juga menyeret mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.

Selama tiga tahun menjadi buronan, nama Fauzan menghantui daftar pencarian orang (DPO) Kejari Pekanbaru. Namun setelah penangkapan ini, daftar tersebut resmi bersih. “Ini DPO terakhir kami. Tidak ada lagi yang tersisa. Kami bersyukur,” ujar Effendy.

Baca Juga:  Menganiaya karena Sakit Hati

Niky Junismero, yang memimpin langsung operasi penangkapan, menegaskan bahwa Fauzan kooperatif saat diamankan. “Ia tidak melawan. Mungkin sudah lelah bersembunyi, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Penangkapan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga gambaran nyata bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam penegakan keadilan. Hukum boleh lambat, tetapi ia pasti mengejar.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Tiga tahun menghindari kejaran hukum, pelarian Fauzan akhirnya menemui ujung. Pria yang menjadi buronan kasus korupsi dana pemberdayaan masyarakat dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya ini, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah desa di Kabupaten Kampar pada Selasa (4/6/2025) sore.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang dikirimkan secara langsung ke akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. “Kami dapat info melalui DM Instagram. Setelah diverifikasi, kami langsung bergerak,” kata Effendy Zarkasyi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Rabu (5/6).

Dipimpin oleh Kasi Pidsus Niky Junismero, tim jaksa bergegas ke Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar. Saat matahari mulai terbenam dan senja menggantung di langit desa, Fauzan berhasil diamankan. Ia tak melawan—seolah menyadari bahwa pelariannya tak mungkin berlangsung selamanya.

Baca Juga:  Kejari Raih Penghargaan dari KPKNL

Fauzan kemudian langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gobah, Pekanbaru untuk menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan padanya: 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia sebelumnya divonis secara in absentia pada Mei 2023.

Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2019 itu, Fauzan berperan sebagai pendamping kecamatan. Ia terbukti ikut serta dalam penyalahgunaan dana yang semestinya digunakan untuk memberdayakan masyarakat di lingkungan Rukun Warga. Kasus ini juga menyeret mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.

Selama tiga tahun menjadi buronan, nama Fauzan menghantui daftar pencarian orang (DPO) Kejari Pekanbaru. Namun setelah penangkapan ini, daftar tersebut resmi bersih. “Ini DPO terakhir kami. Tidak ada lagi yang tersisa. Kami bersyukur,” ujar Effendy.

Baca Juga:  Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Niky Junismero, yang memimpin langsung operasi penangkapan, menegaskan bahwa Fauzan kooperatif saat diamankan. “Ia tidak melawan. Mungkin sudah lelah bersembunyi, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Penangkapan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga gambaran nyata bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam penegakan keadilan. Hukum boleh lambat, tetapi ia pasti mengejar.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Tiga tahun menghindari kejaran hukum, pelarian Fauzan akhirnya menemui ujung. Pria yang menjadi buronan kasus korupsi dana pemberdayaan masyarakat dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya ini, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah desa di Kabupaten Kampar pada Selasa (4/6/2025) sore.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang dikirimkan secara langsung ke akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. “Kami dapat info melalui DM Instagram. Setelah diverifikasi, kami langsung bergerak,” kata Effendy Zarkasyi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Rabu (5/6).

Dipimpin oleh Kasi Pidsus Niky Junismero, tim jaksa bergegas ke Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar. Saat matahari mulai terbenam dan senja menggantung di langit desa, Fauzan berhasil diamankan. Ia tak melawan—seolah menyadari bahwa pelariannya tak mungkin berlangsung selamanya.

Baca Juga:  Tersangka Pembunuhan Nia Penjual Gorengan Ditangkap di Rumah Kosong

Fauzan kemudian langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gobah, Pekanbaru untuk menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan padanya: 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia sebelumnya divonis secara in absentia pada Mei 2023.

Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2019 itu, Fauzan berperan sebagai pendamping kecamatan. Ia terbukti ikut serta dalam penyalahgunaan dana yang semestinya digunakan untuk memberdayakan masyarakat di lingkungan Rukun Warga. Kasus ini juga menyeret mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.

Selama tiga tahun menjadi buronan, nama Fauzan menghantui daftar pencarian orang (DPO) Kejari Pekanbaru. Namun setelah penangkapan ini, daftar tersebut resmi bersih. “Ini DPO terakhir kami. Tidak ada lagi yang tersisa. Kami bersyukur,” ujar Effendy.

Baca Juga:  Kejari Raih Penghargaan dari KPKNL

Niky Junismero, yang memimpin langsung operasi penangkapan, menegaskan bahwa Fauzan kooperatif saat diamankan. “Ia tidak melawan. Mungkin sudah lelah bersembunyi, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Penangkapan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga gambaran nyata bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam penegakan keadilan. Hukum boleh lambat, tetapi ia pasti mengejar.

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari