Senin, 4 Agustus 2025

Tega! Siswa SMK Habisi Teman Sendiri karena Tak Puas Bagi Hasil Jual Motor

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO)  – Misteri penemuan mayat yang menghitam di kebun akasia wilayah Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, akhirnya terungkap. Korban adalah Riski Adam (24), warga Desa Toro Jaya, Kecamatan Ukui, yang ternyata meregang nyawa di tangan tiga temannya sendiri.

Korban dan para pelaku diketahui menjalankan bisnis jual beli motor bekas jenis KLX. Namun, persoalan pembagian hasil penjualan yang tak sesuai membuat hubungan mereka retak dan berujung tragis.

Kapolres Pelalawan AKBP John Lois Leterada, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial MB (20), PY (18), dan DF (19), merupakan siswa SMK dari desa yang sama dengan korban. Ketiganya kini diamankan di Mapolres Pelalawan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Bejat, Ayah Hamili Anak Kandung yang Baru Berumur 14 Tahun

Menurut penyelidikan, para pelaku awalnya berniat meracuni korban dengan racun serangga, namun karena tak berhasil mendapatkannya, mereka memilih menggunakan senjata tajam untuk menghabisi korban.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di kebun akasia milik PT NPM pada Selasa (22/7/2025). Tim gabungan Polres Pelalawan dan Polsek Langgam segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam lima hari, identitas korban terungkap dan para pelaku ditangkap di lokasi berbeda: MB di kos-kosan di Pangkalan Kerinci, PY di rumahnya di Toro Jaya, dan DF di Pekanbaru.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang, satu unit sepeda motor, sandal, dan handphone milik korban. Saat ini, seluruh tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pelalawan.

Baca Juga:  Polisi: Aksi Gurita Membuat Utang Korban Pinjol Membengkak

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO)  – Misteri penemuan mayat yang menghitam di kebun akasia wilayah Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, akhirnya terungkap. Korban adalah Riski Adam (24), warga Desa Toro Jaya, Kecamatan Ukui, yang ternyata meregang nyawa di tangan tiga temannya sendiri.

Korban dan para pelaku diketahui menjalankan bisnis jual beli motor bekas jenis KLX. Namun, persoalan pembagian hasil penjualan yang tak sesuai membuat hubungan mereka retak dan berujung tragis.

Kapolres Pelalawan AKBP John Lois Leterada, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial MB (20), PY (18), dan DF (19), merupakan siswa SMK dari desa yang sama dengan korban. Ketiganya kini diamankan di Mapolres Pelalawan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Pastikan Kamtibmas Aman Kondusif, Polres Pelalawan Patroli berskala besar

Menurut penyelidikan, para pelaku awalnya berniat meracuni korban dengan racun serangga, namun karena tak berhasil mendapatkannya, mereka memilih menggunakan senjata tajam untuk menghabisi korban.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di kebun akasia milik PT NPM pada Selasa (22/7/2025). Tim gabungan Polres Pelalawan dan Polsek Langgam segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam lima hari, identitas korban terungkap dan para pelaku ditangkap di lokasi berbeda: MB di kos-kosan di Pangkalan Kerinci, PY di rumahnya di Toro Jaya, dan DF di Pekanbaru.

- Advertisement -

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang, satu unit sepeda motor, sandal, dan handphone milik korban. Saat ini, seluruh tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pelalawan.

Baca Juga:  Rencanakan pada HUT Ke-76 RI, 53 Tersangka Teroris Ditangkap
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO)  – Misteri penemuan mayat yang menghitam di kebun akasia wilayah Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, akhirnya terungkap. Korban adalah Riski Adam (24), warga Desa Toro Jaya, Kecamatan Ukui, yang ternyata meregang nyawa di tangan tiga temannya sendiri.

Korban dan para pelaku diketahui menjalankan bisnis jual beli motor bekas jenis KLX. Namun, persoalan pembagian hasil penjualan yang tak sesuai membuat hubungan mereka retak dan berujung tragis.

Kapolres Pelalawan AKBP John Lois Leterada, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial MB (20), PY (18), dan DF (19), merupakan siswa SMK dari desa yang sama dengan korban. Ketiganya kini diamankan di Mapolres Pelalawan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  18.744 Jiwa Terdampak Banjir

Menurut penyelidikan, para pelaku awalnya berniat meracuni korban dengan racun serangga, namun karena tak berhasil mendapatkannya, mereka memilih menggunakan senjata tajam untuk menghabisi korban.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di kebun akasia milik PT NPM pada Selasa (22/7/2025). Tim gabungan Polres Pelalawan dan Polsek Langgam segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam lima hari, identitas korban terungkap dan para pelaku ditangkap di lokasi berbeda: MB di kos-kosan di Pangkalan Kerinci, PY di rumahnya di Toro Jaya, dan DF di Pekanbaru.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang, satu unit sepeda motor, sandal, dan handphone milik korban. Saat ini, seluruh tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pelalawan.

Baca Juga:  Urine Tersangka Tabrak Lari Negatif Narkoba

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari