Rabu, 7 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Kejari Inhu Bongkar Kasus Korupsi Rp15 Miliar, 9 Orang Resmi Ditahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan, Kamis (2/10).

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah sejak tahun 2014 hingga 2024. Para tersangka diduga memberi kredit kepada debitur tanpa mengikuti aturan, bahkan ada kredit yang diajukan atas nama orang lain.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp15 miliar. Kredit bermasalah tercatat menimpa 93 debitur, sementara 75 di antaranya masuk kategori hapus buku.

Baca Juga:  Ratusan Kades dan BPD di Inhu Dilantik

“Setelah melalui proses penyidikan, kami meningkatkan status perkara dugaan korupsi di BPR Inhu dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intelijen Hamiko, didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango.

Para tersangka berasal dari berbagai jabatan di BPR Indra Arta. Mereka adalah Syamsudin Anwar (Direktur), Arif Budiman (Eksekutif Kredit), Netrizal, Khairudin, Said Syahril, Reindra Rusman Putra, dan Tri Handika Putra (Account Officer), Raja Hasni Saptina (Teller/Kasir), serta Khairul (debitur).

Kejaksaan menilai, praktik pemberian kredit tanpa prosedur yang sah dilakukan baik secara individu maupun bersama-sama, sehingga berujung pada kredit macet dan kerugian besar bagi keuangan negara.

Baca Juga:  Resahkan Masyarakat, OJK-Polri harus Berantas Pinjaman Online Ilegal

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Inhu, Mufrizal, mengimbau masyarakat tetap tenang. “Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk rekrutmen Dirut dan jabatan lain di Perumda BPR, masih menunggu proses di OJK,” ujarnya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan, Kamis (2/10).

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah sejak tahun 2014 hingga 2024. Para tersangka diduga memberi kredit kepada debitur tanpa mengikuti aturan, bahkan ada kredit yang diajukan atas nama orang lain.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp15 miliar. Kredit bermasalah tercatat menimpa 93 debitur, sementara 75 di antaranya masuk kategori hapus buku.

Baca Juga:  Mak Gadi, Nenek 66 Tahun yang Diduga Cuci Uang Narkoba, Polres Inhu Serahkan Berkas ke Kejari

“Setelah melalui proses penyidikan, kami meningkatkan status perkara dugaan korupsi di BPR Inhu dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intelijen Hamiko, didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango.

Para tersangka berasal dari berbagai jabatan di BPR Indra Arta. Mereka adalah Syamsudin Anwar (Direktur), Arif Budiman (Eksekutif Kredit), Netrizal, Khairudin, Said Syahril, Reindra Rusman Putra, dan Tri Handika Putra (Account Officer), Raja Hasni Saptina (Teller/Kasir), serta Khairul (debitur).

- Advertisement -

Kejaksaan menilai, praktik pemberian kredit tanpa prosedur yang sah dilakukan baik secara individu maupun bersama-sama, sehingga berujung pada kredit macet dan kerugian besar bagi keuangan negara.

Baca Juga:  Aksi Koboi Oknum Polisi Bersenjata Lukai Seorang Wanita

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Inhu, Mufrizal, mengimbau masyarakat tetap tenang. “Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk rekrutmen Dirut dan jabatan lain di Perumda BPR, masih menunggu proses di OJK,” ujarnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan, Kamis (2/10).

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah sejak tahun 2014 hingga 2024. Para tersangka diduga memberi kredit kepada debitur tanpa mengikuti aturan, bahkan ada kredit yang diajukan atas nama orang lain.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp15 miliar. Kredit bermasalah tercatat menimpa 93 debitur, sementara 75 di antaranya masuk kategori hapus buku.

Baca Juga:  Bandar Sabu Ditangkap Reskrim Polsek Siak Hulu

“Setelah melalui proses penyidikan, kami meningkatkan status perkara dugaan korupsi di BPR Inhu dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intelijen Hamiko, didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango.

Para tersangka berasal dari berbagai jabatan di BPR Indra Arta. Mereka adalah Syamsudin Anwar (Direktur), Arif Budiman (Eksekutif Kredit), Netrizal, Khairudin, Said Syahril, Reindra Rusman Putra, dan Tri Handika Putra (Account Officer), Raja Hasni Saptina (Teller/Kasir), serta Khairul (debitur).

Kejaksaan menilai, praktik pemberian kredit tanpa prosedur yang sah dilakukan baik secara individu maupun bersama-sama, sehingga berujung pada kredit macet dan kerugian besar bagi keuangan negara.

Baca Juga:  Diduga Soal Asmara, Dewan Pembina Koti MPC PP Rohul Tewas Dibunuh

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Inhu, Mufrizal, mengimbau masyarakat tetap tenang. “Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk rekrutmen Dirut dan jabatan lain di Perumda BPR, masih menunggu proses di OJK,” ujarnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari