Kamis, 3 Juli 2025
spot_img

Polsek Binawidya Bekuk Duo Pencuri Motor, Ungkap 10 Lokasi Aksi Kejahatan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya. Keduanya, yang diketahui berinisial DN dan JA, diamankan saat tengah bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Jumat (27/6) malam. Seorang pelaku lain, berinisial KR, masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Binawidya melalui Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando mengungkapkan, ketiganya tergabung dalam komplotan spesialis curanmor yang sudah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) — enam di wilayah Binawidya dan empat lainnya di luar wilayah, termasuk Jalan Nangka dan Jalan Serasi.

Baca Juga:  Terkait Penganiayaan Wartawan Tempo, PHI Lapor ke Komnas HAM

“Dua pelaku ini bagian dari komplotan tiga sekawan spesialis curanmor. Mereka kami tangkap di hotel bersama sejumlah barang bukti seperti kunci L dan anak kunci yang digunakan untuk membobol motor,” jelas Santo dalam konferensi pers, Rabu (2/7).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang perawat di klinik yang kehilangan motor. Saat itu, motor miliknya dipinjam teman untuk membeli obat, lalu diparkir di depan klinik. Namun, selang beberapa saat, motor tersebut raib digondol pelaku.

Dalam beberapa kejadian lainnya, pelaku diketahui menggunakan gunting besi untuk memotong gembok kos-kosan, lalu mematahkan stang motor sebelum dibawa kabur.

Dalam komplotan ini, JA berperan sebagai pengawas yang berjaga di luar lokasi, sementara DN dan KR masuk ke area sasaran dan mengeksekusi pencurian. Hasil curian mereka digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.

Baca Juga:  Rutinkan Patroli Antipreman

Kini, DN dan JA harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Satu pelaku masih kami kejar. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” tutup Santo.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya. Keduanya, yang diketahui berinisial DN dan JA, diamankan saat tengah bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Jumat (27/6) malam. Seorang pelaku lain, berinisial KR, masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Binawidya melalui Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando mengungkapkan, ketiganya tergabung dalam komplotan spesialis curanmor yang sudah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) — enam di wilayah Binawidya dan empat lainnya di luar wilayah, termasuk Jalan Nangka dan Jalan Serasi.

Baca Juga:  DPO Pencuri Pipa Besi PT PHR Dibeluk Polisi

“Dua pelaku ini bagian dari komplotan tiga sekawan spesialis curanmor. Mereka kami tangkap di hotel bersama sejumlah barang bukti seperti kunci L dan anak kunci yang digunakan untuk membobol motor,” jelas Santo dalam konferensi pers, Rabu (2/7).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang perawat di klinik yang kehilangan motor. Saat itu, motor miliknya dipinjam teman untuk membeli obat, lalu diparkir di depan klinik. Namun, selang beberapa saat, motor tersebut raib digondol pelaku.

Dalam beberapa kejadian lainnya, pelaku diketahui menggunakan gunting besi untuk memotong gembok kos-kosan, lalu mematahkan stang motor sebelum dibawa kabur.

- Advertisement -

Dalam komplotan ini, JA berperan sebagai pengawas yang berjaga di luar lokasi, sementara DN dan KR masuk ke area sasaran dan mengeksekusi pencurian. Hasil curian mereka digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.

Baca Juga:  Oknum Teller Bobol Uang Nasabah Rp1,2 Miliar

Kini, DN dan JA harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

- Advertisement -

“Satu pelaku masih kami kejar. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” tutup Santo.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Ponsel IRT Disambar Penjambret

Rutinkan Patroli Antipreman

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya. Keduanya, yang diketahui berinisial DN dan JA, diamankan saat tengah bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Jumat (27/6) malam. Seorang pelaku lain, berinisial KR, masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Binawidya melalui Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando mengungkapkan, ketiganya tergabung dalam komplotan spesialis curanmor yang sudah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) — enam di wilayah Binawidya dan empat lainnya di luar wilayah, termasuk Jalan Nangka dan Jalan Serasi.

Baca Juga:  Rutinkan Patroli Antipreman

“Dua pelaku ini bagian dari komplotan tiga sekawan spesialis curanmor. Mereka kami tangkap di hotel bersama sejumlah barang bukti seperti kunci L dan anak kunci yang digunakan untuk membobol motor,” jelas Santo dalam konferensi pers, Rabu (2/7).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang perawat di klinik yang kehilangan motor. Saat itu, motor miliknya dipinjam teman untuk membeli obat, lalu diparkir di depan klinik. Namun, selang beberapa saat, motor tersebut raib digondol pelaku.

Dalam beberapa kejadian lainnya, pelaku diketahui menggunakan gunting besi untuk memotong gembok kos-kosan, lalu mematahkan stang motor sebelum dibawa kabur.

Dalam komplotan ini, JA berperan sebagai pengawas yang berjaga di luar lokasi, sementara DN dan KR masuk ke area sasaran dan mengeksekusi pencurian. Hasil curian mereka digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.

Baca Juga:  Oknum Teller Bobol Uang Nasabah Rp1,2 Miliar

Kini, DN dan JA harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Satu pelaku masih kami kejar. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” tutup Santo.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari