PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Fakta miris terungkap dari penggunaan aplikasi obrolan singkat Michat untuk prostitusi online. Ada gadis di bawah umur diperdagangkan di salah satu hotel di Pekanbaru. Korban sekaligus saksi dalam kasus ini, AK baru berusia 17 tahun 2 bulan. Dirinya disuruh sang pacar EAS alias Riko (23) untuk melayani pria hidung belang di hotel.
Tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur ini sendiri diungkap Polsek Senapelan pada Senin (20/6/2022). Saat itu, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui ada seorang anak perempuan masih di bawah umur masuk ke salah satu kamar hotel di Jalan Moh Ali, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo memerintahkan Kanit Reskrim AKP Abdul Hamid memimpin Tim Opsnal Polsek Senapelan untuk menyelidiki informasi tersebut.
Tim ini tiba di hotel sekitar pukul 8.30 WIB. Didampingi pihak hotel, tim masuk ke kamar 319 dan menemukan AK sedang berada di dalam kamar bersama dua pria, U alias Umai (27) dan EAS alias Riko (23). Turut diamankan dalam kasus ini MI alias Iksan. Saat diinterogasi AK mengaku baru saja selesai melayani U dan menerima uang Rp300 ribu.
Atas keterangan tersebut, para pelaku serta barang barang bukti 1 kotak kondom merk sutra warna merah dan 1 unit HP merk Vivo Y12 S warna biru langsung diamankan ke Mapolsek Senapelan untuk diambil keterangan lebih lanjut. Kompol Arry Prasetyo mengungkapkan korban sekaligus saksi dalam kasus ini, AK, telah mengalami eksploitasi seksual oleh EAS yang merupakan pacarnya.
''Dari keterangan AK, dia sudah berada di hotel itu sekitar satu bulan. Korban disuruh pacarnya, EAS, agar cepat dapat uang menjadi pekerja seks komersial melayani laki–laki untuk berhubungan badan. Dia melakukan yang istilahnya open BO melalui aplikasi MiChat yang telah dipersiapkan oleh EAS,'' jelas Kapolsek.
Uang hasil menjadi pekerja seks komersial tersebut digunakan AK dan EAS untuk membayar sewa kamar kepada pihak dan juga digunakan untuk kebutuhan hidup sehari–hari. Selain melayani pria hidung bilang, AK juga mengaku sering diajak EAS melakukan persetubuhan. EAS kepada polisi mengaku tahu bahwa AK masih di bawah umur.
''Para pelaku kami tahan karena telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 88 sebagaimana dimaksud Pasal 76D jo Pasal 76E jo Pasal 76I Undang–undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang–undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,'' tutup Kapolsek.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman