RENGAT (RIAUPOS.CO) – Peredaran narkotik jenis sabu seberat 1,3 kilogram, berhasil digagalkan. Sabu tersebut dibawa oleh tersangka berinisial DNL (44) warga asal Aceh menggunakan kendaraan roda dua saat melintas di Jalan Lintas Timur.
Pengedar tersebut diamankan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batang Gansal, Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S.Tr.K bersama anggotanya.
"Pengendara motor awalnya mengalami kecelakaan akibat menyenggol bagian belakang truk," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Paur Humas Aipda Misran, Selasa (1/9/2020).
Dijelaskannya, pengendara kendaraan roda bernopol BK 4852 AAF dari arah Pekanbaru menuju Jambi diamankan pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 08.15 WIB. Pihaknya mencurigai tersangka saat terjadi kecelakaan ketika melintas di Jalan Lintas Timur tepatnya di Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal.
Tersangka menolak saat dibantu warga ketika mau diantar ke Puskesmas daerah itu. Yang mencurigakan, tersangka terus mendekap dengan erat tas plastik warna merah.
"Ketika itu pula warga menghubungi Polsek Batang Gansal," ungkapnya.
Kapolsek bersama sejumlah anggota tiba di lokasi kejadian. Melihat tersangka gugup, bahkan ada menunjukkan gelagat yang mencurigakan yang membuat petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas plastik berwarna merah tersebut.
Ternyata dalam plastik tersebut ditemukan sabu seberat 1,3 kilogram. Saat itu juga tersangka langsung digiring ke Mapolsek Batang Gansal bersama barang bukti lainnya.
"Sabu tersebut dalam plastik bungkus teh Cina warna hijau," sebutnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka. Karena sepertinya tersangka merupakan kurir untuk mengantarkan sabu dari luar Provinsi Riau yang kebetulan melintas.
Pihaknya juga menduga, tersangka saat mengendarai sepeda motor dalam pengaruh narkotika hingga out off control dan terjadi kecelakaan.
"Mobil truk colt diesel yang ditabrak tersangka tidak diketahui identitasnya," terang Misran lagi.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun