JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim advokasi Bahar bin Smith mengeluarkan sikap atas kedatangan Danrem 061/Suryakencana Jawa Barat, Brigjen TNI Achmad Fauzi, ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Bogor.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Bahar, mengatakan, pihaknya keberatan dengan maksud kedatangan Brigjen Achmad yang seperti menunjukkan kekuasaan kepada kliennya.
“Tindakan mendatangi Habib Bahar ke pesantrennya diduga membuat takut warga sekitar pondok, itu merupakan bentuk abuse of power,” kata Aziz kepada JPNN, Sabtu (1/1/2022).
Tak sampai di situ, Brigjen Achmad juga mengancam Bahar dan akan menjemputnya apabila tidak memenuhi panggilan kepolisian.
“Dugaan ancaman dilakukan Komandan Korem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi yang mengatakan akan menjemput Habib Bahar bila tidak memenuhi panggilan Polda Jabar,” kata Aziz.
Dia menyebut tindakan itu adalah sebuah kekeliruan yang sebenarnya bukan tugas TNI.
Adapun yang berwenang menjemput Habib Bahar dalam perkara yang diusut Polda Jabar ialah penyidik polisi.
“Konsep penegakan hukum merupakan tugas dari Polri,” tegas Aziz yang juga menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim advokasi Bahar bin Smith mengeluarkan sikap atas kedatangan Danrem 061/Suryakencana Jawa Barat, Brigjen TNI Achmad Fauzi, ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Bogor.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Bahar, mengatakan, pihaknya keberatan dengan maksud kedatangan Brigjen Achmad yang seperti menunjukkan kekuasaan kepada kliennya.
- Advertisement -
“Tindakan mendatangi Habib Bahar ke pesantrennya diduga membuat takut warga sekitar pondok, itu merupakan bentuk abuse of power,” kata Aziz kepada JPNN, Sabtu (1/1/2022).
Tak sampai di situ, Brigjen Achmad juga mengancam Bahar dan akan menjemputnya apabila tidak memenuhi panggilan kepolisian.
- Advertisement -
“Dugaan ancaman dilakukan Komandan Korem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi yang mengatakan akan menjemput Habib Bahar bila tidak memenuhi panggilan Polda Jabar,” kata Aziz.
Dia menyebut tindakan itu adalah sebuah kekeliruan yang sebenarnya bukan tugas TNI.
Adapun yang berwenang menjemput Habib Bahar dalam perkara yang diusut Polda Jabar ialah penyidik polisi.
“Konsep penegakan hukum merupakan tugas dari Polri,” tegas Aziz yang juga menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun