BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, berhasil mengamankan peredaran narkoba jenis daun ganja kering seberat 1,9 kg dan sabu-sabu seberat 5,4 gram bersama 5 tersangka dari 4 laporan polisi yang ditangani Satres Narkoba Polres Bengkalis.
"Ya, lima tersangka bersama barang bukti narkoba berupa daun ganja kering 1,9 kg, sabu-sabu 4,5 gram dan barang bukti lain sudah kita amankan di Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut,"ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Ps Kasatres Narkoba Iptu Tony Fernando, saat menggelar pers rilis di Mapolres Bengkalis, Sabtu (30/10).
Dikatakan Hendra, penangkapan pertama terhadap salah satu DPO kasus narkoba yang diamankan Satres Narkoba Bengkalis pada Januari 2021. Tersangka berinisial Dar (28) warga Jalan Utama Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis. "Ini kasusnya awal 2021, kami mengamankan beberapa tersangka dan 4 kg sabu. Waktu itu satu orang berhasil lolos membawa satu paket sabu dan ribuan pil ekstasi. Setelah hampir setahun dalam pelariannya, kami berhasil menangkap Dardi rumahnya, Jumat (29/10)," ujar Kapolres.
Dikatakannya, saat penangkapan memang ada upaya menghalangi petugas, namun petugas berhasil mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan penangkapan selanjutnya dilakukan Satres Narkoba Bengkalis di Kecamatan Mandau, Rabu (27/10) sore. Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,6 gram. Pada penangkapan ini petugas mengamankan tersangka bernama Sof (23) warga Kecamatan Mandau.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak enam paket sabu dengan berat 1,6 gram dan beberapa plastik pack sabu. Penangkapan berawal informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di sekitaran Desa Talang Mandi, Mandau. Kemudian petugas yang berada di Mandau langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.
Dikatakan Kapolres, tersangka Sof yang diinterogasi petugas di tempat mengaku hanya kurir dan sabu yang diamankan bersama berasal dari rekannya yang melarikan diri.
Sedangkan penangkapan pelaku pengedar narkoba disebuah kamar hotel di Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Penggerebekan ini dilakukan pada, Kamis (28/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penangkapan ini ada beberapa orang yang berhasil diamankan, di antaranya YI (27), DM (20) dan MAA (19) warga Kecamatan Bathin Solapan.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tiga tersangka sebanyak 23 paket sabu dengan berat sekitar 5,4 gram. Penangkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi.(esi)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis