Satres Narkoba Polres Siak Bekuk Tiga Pria, 17 Paket Sabu di Kasur 

RIAUPOS.CO – SATUAN Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak membekuk tiga pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Kandis-Pekanbaru Km 79, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. 

Ketiga tersangka berinisial SA (28), WI (22), DA (24) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat 26,1 gram.

- Advertisement -

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya Kasat langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

- Advertisement -

Pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal langsung masuk ke sebuah rumah di Jalan Lintas Kandis-Pekanbaru Km 79 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, dan berhasil mengamankan tiga lelaki yang mengaku bernama SA, WI dan DA.

‘’Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan 17 paket narkotika jenis sabu yang diletakkan di atas kasur,’’ terang Kasat, Senin (30/9).

Dilakukan interogasi terhadap SA, SA mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Ompong yang kini sedang diburu.

Personel Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk bertransaksi, dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

‘’Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kami, bersama kita perangi narkoba,’’ kata Kasat.

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya terus menyisir titik-titik rawan dan melakukan pengungkapan bersama masyarakat.(hen)

Laporan MONANG LUBIS, Siak

RIAUPOS.CO – SATUAN Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak membekuk tiga pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Kandis-Pekanbaru Km 79, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. 

Ketiga tersangka berinisial SA (28), WI (22), DA (24) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat 26,1 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya Kasat langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal langsung masuk ke sebuah rumah di Jalan Lintas Kandis-Pekanbaru Km 79 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, dan berhasil mengamankan tiga lelaki yang mengaku bernama SA, WI dan DA.

‘’Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan 17 paket narkotika jenis sabu yang diletakkan di atas kasur,’’ terang Kasat, Senin (30/9).

Dilakukan interogasi terhadap SA, SA mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Ompong yang kini sedang diburu.

Personel Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk bertransaksi, dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

‘’Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kami, bersama kita perangi narkoba,’’ kata Kasat.

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya terus menyisir titik-titik rawan dan melakukan pengungkapan bersama masyarakat.(hen)

Laporan MONANG LUBIS, Siak

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya