PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah tujuh tahun menjadi buronan, terpidana kasus korupsi proyek perikanan, Nursahir, akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan pada Kamis siang (31/7/2025) di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Nursahir sebelumnya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal motor berkapasitas 5 GT lengkap dengan 30 unit jaring ikan untuk program perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2012. Proyek itu bernilai sekitar Rp120 juta.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, bersama tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, saat Nursahir berada di sebuah rumah di Jalan Suka Mulya, Kampar.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, Nursahir telah buron sejak 2018, usai Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi. Sebelumnya, ia sempat menjalani satu tahun masa tahanan, namun dibebaskan sembari menunggu hasil kasasi.
“Alhamdulillah, hari ini kami berhasil menangkap Nursahir yang telah buron sejak tahun 2018. Selanjutnya, ia akan kami eksekusi ke Lapas Kelas II A Pekanbaru,” kata Sapta, didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah dan Kasi Pidsus Kejari Inhil Frengki Hutasoit.
Perjalanan hukum Nursahir cukup panjang. Ia disidang pertama kali di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2015, dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Jaksa kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Riau tetap menguatkan putusan awal. Tak puas, jaksa melanjutkan ke Mahkamah Agung yang akhirnya memvonis Nursahir dengan hukuman lebih berat, yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Zikrullah menjelaskan bahwa saat menunggu putusan kasasi, Nursahir sempat dibebaskan setelah menjalani satu tahun hukuman. Namun sejak vonis MA keluar, ia tidak pernah lagi terlihat dan berpindah-pindah tempat di wilayah Riau.
Kini, Nursahir kembali diamankan dan akan menjalani sisa hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)