Jumat, 1 Agustus 2025

Buronan Korupsi Proyek Kapal di Inhil Diciduk Usai Tujuh Tahun Menghilang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah tujuh tahun menjadi buronan, terpidana kasus korupsi proyek perikanan, Nursahir, akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan pada Kamis siang (31/7/2025) di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Nursahir sebelumnya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal motor berkapasitas 5 GT lengkap dengan 30 unit jaring ikan untuk program perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2012. Proyek itu bernilai sekitar Rp120 juta.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, bersama tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, saat Nursahir berada di sebuah rumah di Jalan Suka Mulya, Kampar.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, Nursahir telah buron sejak 2018, usai Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi. Sebelumnya, ia sempat menjalani satu tahun masa tahanan, namun dibebaskan sembari menunggu hasil kasasi.

Baca Juga:  Lima Anggota Jaringan Sabu Bengkalis Dibekuk di Tualang

“Alhamdulillah, hari ini kami berhasil menangkap Nursahir yang telah buron sejak tahun 2018. Selanjutnya, ia akan kami eksekusi ke Lapas Kelas II A Pekanbaru,” kata Sapta, didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah dan Kasi Pidsus Kejari Inhil Frengki Hutasoit.

Perjalanan hukum Nursahir cukup panjang. Ia disidang pertama kali di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2015, dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Jaksa kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Riau tetap menguatkan putusan awal. Tak puas, jaksa melanjutkan ke Mahkamah Agung yang akhirnya memvonis Nursahir dengan hukuman lebih berat, yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga:  KPK Diminta Evaluasi Sistem Pengawasan Setelah Pegawainya Mencuri Emas

Zikrullah menjelaskan bahwa saat menunggu putusan kasasi, Nursahir sempat dibebaskan setelah menjalani satu tahun hukuman. Namun sejak vonis MA keluar, ia tidak pernah lagi terlihat dan berpindah-pindah tempat di wilayah Riau.

Kini, Nursahir kembali diamankan dan akan menjalani sisa hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah tujuh tahun menjadi buronan, terpidana kasus korupsi proyek perikanan, Nursahir, akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan pada Kamis siang (31/7/2025) di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Nursahir sebelumnya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal motor berkapasitas 5 GT lengkap dengan 30 unit jaring ikan untuk program perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2012. Proyek itu bernilai sekitar Rp120 juta.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, bersama tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, saat Nursahir berada di sebuah rumah di Jalan Suka Mulya, Kampar.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, Nursahir telah buron sejak 2018, usai Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi. Sebelumnya, ia sempat menjalani satu tahun masa tahanan, namun dibebaskan sembari menunggu hasil kasasi.

Baca Juga:  Tiga Tahun Beraksi Cabuli 34 Murid, Pelaku Sudah Dipecat dari Ponpes

“Alhamdulillah, hari ini kami berhasil menangkap Nursahir yang telah buron sejak tahun 2018. Selanjutnya, ia akan kami eksekusi ke Lapas Kelas II A Pekanbaru,” kata Sapta, didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah dan Kasi Pidsus Kejari Inhil Frengki Hutasoit.

- Advertisement -

Perjalanan hukum Nursahir cukup panjang. Ia disidang pertama kali di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2015, dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Jaksa kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Riau tetap menguatkan putusan awal. Tak puas, jaksa melanjutkan ke Mahkamah Agung yang akhirnya memvonis Nursahir dengan hukuman lebih berat, yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Residivis Disergap saat Transaksi Sabu

Zikrullah menjelaskan bahwa saat menunggu putusan kasasi, Nursahir sempat dibebaskan setelah menjalani satu tahun hukuman. Namun sejak vonis MA keluar, ia tidak pernah lagi terlihat dan berpindah-pindah tempat di wilayah Riau.

Kini, Nursahir kembali diamankan dan akan menjalani sisa hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah tujuh tahun menjadi buronan, terpidana kasus korupsi proyek perikanan, Nursahir, akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan pada Kamis siang (31/7/2025) di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Nursahir sebelumnya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal motor berkapasitas 5 GT lengkap dengan 30 unit jaring ikan untuk program perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2012. Proyek itu bernilai sekitar Rp120 juta.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, bersama tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, saat Nursahir berada di sebuah rumah di Jalan Suka Mulya, Kampar.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, Nursahir telah buron sejak 2018, usai Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi. Sebelumnya, ia sempat menjalani satu tahun masa tahanan, namun dibebaskan sembari menunggu hasil kasasi.

Baca Juga:  Semangat Kompetisi dan Sportivitas Warnai Pembukaan LFN Zona Riau 2025

“Alhamdulillah, hari ini kami berhasil menangkap Nursahir yang telah buron sejak tahun 2018. Selanjutnya, ia akan kami eksekusi ke Lapas Kelas II A Pekanbaru,” kata Sapta, didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah dan Kasi Pidsus Kejari Inhil Frengki Hutasoit.

Perjalanan hukum Nursahir cukup panjang. Ia disidang pertama kali di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2015, dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Jaksa kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Riau tetap menguatkan putusan awal. Tak puas, jaksa melanjutkan ke Mahkamah Agung yang akhirnya memvonis Nursahir dengan hukuman lebih berat, yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga:  Kejati Hentikan Penyelidikan Payung Elektrik An-Nur

Zikrullah menjelaskan bahwa saat menunggu putusan kasasi, Nursahir sempat dibebaskan setelah menjalani satu tahun hukuman. Namun sejak vonis MA keluar, ia tidak pernah lagi terlihat dan berpindah-pindah tempat di wilayah Riau.

Kini, Nursahir kembali diamankan dan akan menjalani sisa hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari