Minggu, 3 November 2024

Iwan Fals Dampingi Istri ke Polda Jaya

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Musisi senior Iwan Fals melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik di Polda Metro Jaya. 

Pelapor kasus itu adalah istri Iwan, Rosanna. Sedangkan penyanyi balada itu hanya mendampingi. "Rosana sebagai pelapor dan saksi Iwan Fals," kata Ichsan P. Kurniagung selaku pengacara Rosanna dan Iwan Fals, Kamis (4/11).  Pihak yang dilaporkan Rosana merupakan seseorang berinisial KS. Terlapor diduga menyebarkan berita bohong terkait OI melalui media sosial YouTube dan TV swasta. 

- Advertisement -

OI merupakan sebutan untuk penggemar setia Iwan Fals. "Memang permasalahan ini masih terkait OI, tetapi laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube dan Trans7 oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," kata Ichsan. 

Baca Juga:  Well Go USA Benarkan Film Gatotkaca akan Tayang di Amerika

Hanya saja, Ichsan enggan memerincinya. Dia hanya mengatakan pelaporan itu demi meluruskan berita menyimpang yang telah beredar. 

"Saya enggak akan bicara lebih lanjut mengenai materi perkara, biarlah penyidik bekerja untuk saat ini. Yang jelas klien kami menggunakan haknya untuk fitnah tersebut," ujar Ichsan. Terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Musisi senior Iwan Fals melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik di Polda Metro Jaya. 

Pelapor kasus itu adalah istri Iwan, Rosanna. Sedangkan penyanyi balada itu hanya mendampingi. "Rosana sebagai pelapor dan saksi Iwan Fals," kata Ichsan P. Kurniagung selaku pengacara Rosanna dan Iwan Fals, Kamis (4/11).  Pihak yang dilaporkan Rosana merupakan seseorang berinisial KS. Terlapor diduga menyebarkan berita bohong terkait OI melalui media sosial YouTube dan TV swasta. 

OI merupakan sebutan untuk penggemar setia Iwan Fals. "Memang permasalahan ini masih terkait OI, tetapi laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube dan Trans7 oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," kata Ichsan. 

Baca Juga:  Bob Tutupoly: Penyanyi, Aktor, Pembawa Acara, hingga Duta Budaya

Hanya saja, Ichsan enggan memerincinya. Dia hanya mengatakan pelaporan itu demi meluruskan berita menyimpang yang telah beredar. 

"Saya enggak akan bicara lebih lanjut mengenai materi perkara, biarlah penyidik bekerja untuk saat ini. Yang jelas klien kami menggunakan haknya untuk fitnah tersebut," ujar Ichsan. Terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari