Jumat, 29 November 2024
spot_img

Ridho Rhoma Bebas Bersyarat

JAKARTA (RIAUOS.CO) — Ridho Rhoma, putra raja dangdut Rhoma Irama, dipastikan bebas hari ini setelah mendekam di dalam lapas Cipinang Jakarta Timur terkait kasus penyalahgunaan narkoba sejak 2021 lalu. Kabar bebasnya Ridho Rhoma disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan.

Menurutnya, Ridho bebas lebih cepat lantaran permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan. "Ridho Rhoma akan bebas bersyarat hari ini," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/5).

Ridho Rhoma diamankan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021. Dia ditangkap di salah satu apartemen yang terletak di bilangan Sudirman Jakarta Selatan.

Ridho Rhoma diciduk bersama dua orang temannya dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Hasil tes urine menunjukkan dia positif amphetamin dan metamentamin.

Baca Juga:  Meghan Markle Jual Rumah Rp196 Miliar

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ridho Rhoma. Vonis tersebut dijatuhkan pada 21 September 2021 lalu.

Penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun lalu terhadap Ridho Rhoma adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya pada 2017 silam, Ridho juga pernah berurusan dengan masalah hukum. Dalam kasus ini dia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Sumber: Jawaposs.com
Editor: Rinaldi

JAKARTA (RIAUOS.CO) — Ridho Rhoma, putra raja dangdut Rhoma Irama, dipastikan bebas hari ini setelah mendekam di dalam lapas Cipinang Jakarta Timur terkait kasus penyalahgunaan narkoba sejak 2021 lalu. Kabar bebasnya Ridho Rhoma disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan.

Menurutnya, Ridho bebas lebih cepat lantaran permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan. "Ridho Rhoma akan bebas bersyarat hari ini," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/5).

- Advertisement -

Ridho Rhoma diamankan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021. Dia ditangkap di salah satu apartemen yang terletak di bilangan Sudirman Jakarta Selatan.

Ridho Rhoma diciduk bersama dua orang temannya dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Hasil tes urine menunjukkan dia positif amphetamin dan metamentamin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rose BLACKPINK Tidak Pernah Bayangkan Jadi Idola K-Pop

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ridho Rhoma. Vonis tersebut dijatuhkan pada 21 September 2021 lalu.

Penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun lalu terhadap Ridho Rhoma adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya pada 2017 silam, Ridho juga pernah berurusan dengan masalah hukum. Dalam kasus ini dia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Sumber: Jawaposs.com
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari