JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Artis Rency Milano belum lama ini mendapatkan pengalaman yang memilukan setelah melakukan perawatan kecantikan di sebuah klinik. Kakak kandung Elma Theana itu menjadi korban malapraktik lantaran wajah dan bibirnya mengeluarkan nanah. Rency hal ini terjadi karena dia ditangani oleh klinik kecantikan yang tidak profesional.
Mengomentari kasus Rency Milano, Dokter Kecantikan dari Bening’s Clinic dr Oky Pratama Dipl. AAAM mengakui bahwa minat tampil cantik seringkali dibarengi dengan kurang selektifnya orang dalam memilih klinik atau salon. Padahal, ada metode-metode tindakan medis di klinik kecantikan yang hanya bisa dilakukan oleh dokter.
“Seperti tindakan filler, itu harus dokter yang melakukan. Tak bisa sembarang orang. Harus dokter yang mengantongi sertifikasi atau surat untuk lakukan filler. Dokter umum pun bisa melakukan filler selama mendapat sertifikat,” kata dr. Oky kepada wartawan baru-baru ini di Kemang, Jakatta Selatan.
Oky menduga, ada kemungkinan Rency Milano tidak disuntik filler yang tepat. Yang terburuk, bisa saja Rency disuntikkan silikon. “Kalau benar dokter, tak mungkin berami pakai silikon. Bisa dicabut izin dokternya. Lalu dipenjara. Kecuali kalau seandainya salah suntik kemudian malapraktik bisa saja,” katanya.
Agar kejadian tersebut tak terulang, Oky memberikan tips agar masyarakat lebih selektif dalam melakukan perawatan kecantikan:
1. Klinik Terdaftar
Harus jelas dulu apakah gerai yang didatangi klinik kecantikan atau salon. “Bagaimaba cara tahunya? Ya mengecek apa sudah ada izin operasionalnya. Tanya saja, minta diperlihatkan. Konsumen berhak tahu,” jelasnya.
2. Ada Dokter Penanggung Jawab
Di setiap klinik kecantikan resmi, pasti ada dokter penanggung jawab. Dokternya selalu standby. “Kalau klinik tak ada dokter penanggung jawab yang hadir, atau nanti-nanti sebulan sekali datangnya. Itu terindikasi bukan klinik kecantikan resmi,” tegasnya.
3. Tak Bisa Melakukan Tindakan di Luar Klinik
Menurut dr. Oky, seorang dokter bisa melakukan tindakan atau praktik di 3 tempat, dan tak boleh melakukan tindakan di luar klinik, seperti di rumah pasien atau di hotel.
“Tak ada istilah filler atau botox keliling oleh dokter. Suntik di hotel atau di rumah itu tak boleh. Kecuali seperti facial, itu nggak masalah, karena bukan tindakan medis. Jadi tak benar jika ada yang memanggil dokter untuk melakukan tindakan medis tetapi di luar klinik,” tegasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman